Apo Kabar Ogek Uning?

kirimkan tulisan anda disini

Senin, 21 Juni 2010

Antara Ya dan Tidak

tahukah anda bahwasanya sejarah Kota Sibolga tidak begitu adanya seperti yang termaktup di Perda Kota Sibolga. Ternyata bukan Tuaku Dorong yang menemukan Kota Sibolga.. siapa yang tahu... tolong kirimkan keblog ini

Minggu, 13 Juni 2010




Dahulu kala ada seorang raja yang pada suatu ketika meletakkan sebongkah batu besar di sebuah jalan raya. Kemudian ia bersembunyi untuk melihat apakah ada orang yang menggeser batu besar yang merintangi keleluasaan lalu lintas itu. Beberapa saudagar terkaya dan bangsawan kerajaan itu, ketika berhadapan dengan batu besar itu lantas membelokkan langkah, mengitarinya agar bisa lewat.

Banyak yang dengan lantang mengecam raja karena tidak memperhatikan keberesan kondisi jalan; tetapi tak seorangpun berbuat sesuatu untuk menyingkirkan batu besar itu. Kemudian lewatlah seorang petani, membawa sayur-sayuran. Ketika langkahnya terhambat sesampainya di perintang jalan itu, ia meletakkan bebannya lalu berusaha menggeser batu besar itu ke pinggir. Dengan susah payah, ia akhirnya berhasil.

Ketika petani itu hendak mengangkat lagi sayur-sayuran bawaannya tadi, dilihatnya ada sebuah dompet tergeletak di tengah jalan, ditempat batu besar tadi berada. Dompet itu berisi uang emas yang tidak sedikit serta sepucuk surat dari raja yang menyatakan bahwa uang emas itu diperuntukkan bagi orang yang menyingkirkan batu besar itu dari tengah jalan.

Dari kejadian itu si petani menarik pelajaran yang takkan pernah dimengerti oleh banyak orang : "setiap rintangan merupakan peluang untuk memperbaiki keadaan". Itulah makna kesabaran.

Dan orang-orang yang bersabar karena mencari keridhaan Tuhannya, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi atau terang2an serta menolak kejahatan dengan kebaikan, orang2 itulah yang mendapat tempat kesudahan yang baik (QS. ar-Ra'd : 22).
Di dalam hidup kita sehari-hari mengakrabi sebuah derita menjadikan kita menemukan pesan-pesan kebahagiaan. Penderitaan hadir sebagai bentuk ujian dalam hidup kita. Terimalah penderitaan maupun musibah yang menimpa diri kita dengan sabar dan instropeksi diri. Dengan demikian semoga penderitaan dan musibah yang kita alami mengurangi dosa-dosa kita, meningkatkan kedewasaan kita dalam menjalani kehidupan sekaligus meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Kehidupan masyarakat perkotaan dipenuhi dengan kesibukan seolah tiada akhir hampir menjerat diri kita, luangkan waktu untuk kontemplasi atau merenung. Kita oleh Allah diberi hati agar kita senantiasa mengasah kepekaan tetapi kalau hati tidak pernah dilatih untuk peka atau sensitif, tentu saja hati kita menjadi berkarat dan tumpul. Itulah kenapa sebabnya ada orang yang bila mendapatkan ujian ada yang langsung mendekatkan diri kepada Allah atau malah semakin menjauh dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Sudah sejauh manakah kita mengasah hati kita? sudah berapa akrabkah kita dengan hati kita? Apakah setiap penderitaan membuat kita semakin dekat Sang Khaliq? ataukah semakin menjauh?

Bagi yang akrab dengan sang hati, kita akan peka untuk menangkap pesan-pesan indah dari setiap peristiwa. Hati yang terasah dengan muhasabah atau instropeksi diri akan selalu memandang baik pada setiap persoalan, masalah dan penderitaan hidup yang menghampiri diri kita. Mari kita bermunajat kepada Allah, 'Wahai Sang Pemilik Hati setiap Insan, kondisikan hati kami untuk selalu konsisten di jalan lurusMu yaitu jalan orang-orang yang Engkau beri nikmat bukan jalannya orang-orang yang Engkau murkai.' Amin

PUTUSAN
Nomor 17/PHPU.D-VIII/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

[1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010, yang diajukan oleh:
[1.2] 1. Nama : H. Afifi Lubis, S.H.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Tenggiri Nomor 18, Kelurahan Pancuran
Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga,
Provinsi Sumatera Utara;
2. Nama : Halomoan Parlindungan Hutagalung, S.E.;
Pekerjaan : Swasta;
Alamat : Jalan FL Tobing Nomor 22, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,Provinsi Sumatera Utara;
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010, Nomor Urut 3;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Roder Nababan, S.H., Darwin
D. Marpaung, S.H., M.H., Parulian Simamora, S.H., N. Horas Maruli Tua Siagian, S.H., dan Gindo Liberty M., S.H., Advokat pada Roder Nababan, Horas Siagian & Assosiates, beralamat kantor di Jalan Bukit Duri Nomor 1 Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 18 Mei 2010, bertindak untuk dan atas nama Pemohon;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon;

Terhadap
[1.3] Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga, berkedudukan di Jalan S. Parman Nomor 55 Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Kuasa Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga tanggal 26 Mei 2010, memberikan kuasa kepada Fadillah Hutri Lubis, S.H., Sedarita Ginting, S.H., Nur Alamsyah, S.H., M.H., Irwansyah Putra, S.H., MBA., M. Rangga Budiantara, S.H., Advokat pada Kantor Advokat Fadillah Hutri Lubis, beralamat di Jalan Bakti Gaperta Ujung Perumahan Lyzzia Garden II Nomor 15 Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Termohon;
[1.4] 1. Nama : Drs. H. M. Syarfi Hutauruk
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Sisingamangaraja Nomor 300, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara;
2. Nama : Marudut Situmorang
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Mawar Nomor 66 Kelurahan Sibolga Ilir,
Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara;
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun
2010;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Mei 2010 memberikan kuasa kepada Mulyadi,S.H., Rudi Alfonso, S.H., Samsul Huda, S.H., Misbahuddin Gasma, S.H., Nasrullah Abdullah, S.H., Dorel Almir, S.H., M.Kn., John Fresley, S.H., LLM., Arman Hanis, S.H., Camilia Nurdkia, S.H., Anton Tofik, S.H., Robinson, S.H., selaku Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Syahruzal Yusuf & Associates beralamat di Jalan T. Amir hamzah Nomor 48B Kota Medan serta Alfonso & Partners, beralamat di Ariobimo Sentral 6th Floor Jalan HR Rasuna Said Kav. X-2 Nomor 5 Jakarta, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pihak Terkait;
[1.5] Membaca permohonan dari Pemohon;
Mendengar keterangan dari Pemohon;
Mendengar keterangan dan membaca jawaban tertulis dari Termohon;
Mendengar keterangan dan membaca keterangan tertulis dari PihakTerkait;
Memeriksa bukti-bukti dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi-saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan Ketua Panwaslu Kota Sibolga;
Membaca kesimpulan tertulis dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait;
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 19 Mei 2010 yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) dengan registrasi perkara Nomor 17/PHPU.DVIII/ 2010, tanggal 24 Mei 2010, yang kemudian diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Mei 2010, menguraikan sebagai berikut:
Pemohon menyadari betul bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan demikian maka segala sesuatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur dengan hukum seperti negara Republik Indonesia terdapat 3 (tiga) prinsip dasar yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law) serta penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Bahwa dengan mengkaji secara lebih mendetail Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tersebut maka di negara tercinta ini berlaku juga sistem rule of law yang salah satu cirinya adalah di mana hakim tidak lagi hanya sebagai corong Undang-Undang melainkan dapat pula membentuk dan membangun hukum dengan putusan-putusannya.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas berarti putusan-putusan hakim tidak lagi hanya mengandung asas kepastian hukum tetapi juga mengandung pembelajaran bagi rakyat dan yang paling urgen adalah lebih mengutamakan keadilan dan hakim sebagai pintu keadilan dalam menjatuhkan keputusan adalah bersifat independen alias bebas dari pengaruh kekuasaan.
Demikian halnya Pemohon menyadari betul adalah asas dilaksanakannya pemilihan langsung adalah agar memperoleh pemimpin yang jujur bersih dan berwibawa, sehingga dapat mewujudkan sebagaimana yang dikehendaki dalam prinsip-prinsip good governance, namun dalam hal pelaksanaannya masih menemui hambatan hambatan dilapangan yang hendak berusaha menghancurkan norma-norma yang terkandung dalam bangsa dan negara Indonesia demikan juga halnya terhadap permasalahan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 yang ada di Kota Sibolga dan Pemohon menyadarai betul bahwa hukum adalah panglima bagi negara yang berdasarkan hukum.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon merasa sangat yakin bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat memahami apa yang dikehendaki oleh rakyat dan Pemohon menyakini Mahkamah Konstitusi adalah benteng yang terakhir bagi Pemohon dalam mencari keadilan. Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah merupakan pengawal konstitusi (The Guardian of The Constitution) yang bertujuan supaya konstitusi dijadikan landasan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten pada setiap komponen bangsa dan Negara, demikian juga Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi diharapkan dapat mendorong proses demokratisasi berdasarkan konstitusi.
Bahwa Pasal 13 ayat (3) huruf B Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 yang berbunyi : “permohonan dikabulkan apabila Permohonan terbukti beralasan, dan selanjutnya Mahkamah menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut Mahkamah"
Pasal 14 Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 yang berbunyi: “Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh Rapat Permusyawaratan Hakim"

Bahwa berdasarkan hal hal yang diuraikan di atas, terbuka jalan yang lebar dan luas bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegakkan keadilan khusunya dalam mengadili dan menyelesaikan Pilkada (Pemilukada) dengan demikian isi/substansi putusan dalam sengketa Pemilukada kiranya tidak hanya memuat tentang angka-angka (nominal) hasil perolehan suara oleh Pasangan calon namun apabila tindakan penyelenggara pemilihan umum dan atau tindakan
salah satu pasangan calon telah menyalahi aturan hukum yang berlaku, tidak profesional (unprofesional condact), dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dan bahkan dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilukada telah menyimpang dari citra hukum dan nilai-nilai demokrasi maka Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir para pencari keadilan dalam sengketa Pemilukada kiranya memberikan pembelajaran yang sangat berharga bagi rakyat tentang pelaksanan pilkada yang harus dilakukan secara demokrasi berdasarkan azas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Pembatalan terhadap Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2010 dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon H. Afifi Lubis, SH dan Halomoan Parlindungan Hutagalung, SE (Pemohon) adalah Peserta Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga pada Pemilukada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Sibolga, Sumatera Utara yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga dari Parpol atau gabungan Parpol (yang terdiri dari:Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Indonesia Marhaenisme, Partai Republikan Nusantara, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Patriot, Partai Buruh, Partai Barisan Nasional, Partai Kedaulatan) pada tangga115 Februari 2010 (Bukti P-1);

2. Bahwa berdasarkan Berita Acara KPU Kota Sibolga Nomor 270/25/KPUSBG/ 2010 tanggal 24 Maret 2010, telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010, sebagai berikut: Pasangan Calon yang divining oleh Partai Politik yaitu: Pasangan Calon yang diusung oleh Partai Politik yaitu:
  1. Pasangan Calon H.AFIFI LUBIS, SH dan HALOMOAN PARLINDUNGAN HUTAGALUNG,SE Memenuhi Syarat
  2. Pasangan Calon Dr.RUDOLF HAMONANGAN SIANTURI dan Ir. H.ULAM RAYA HUTAGALUNG,Msi Memenuhi Syarat
  3. Pasangan Calon Drs.H.M.Syarfi HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG, AP.MSP, Memenuhi Syarat
  4. Pasangan Calon Perseorangan yaitu:
  5. 1) Pasangan Calon WILPREN GULTOM,SE,MM dan Ir.H.HAZ G ARIF SIMATUPANG Memenuhi Syarat
  6. 2) Pasangan Calon HOTMAN SILALAHI,SH dan SYAHRIL PILIANGMemenuhi Syarat

3. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan klarfikasi terhadap berkas Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010, maka KPU Kota Sibolga melaksanakan Rapat Pleno dengan Berita Acara Nomor 270/25/KPUSBG/ 2010, dengan Pengumuman Nomor: 270/260/KPU-SBG/2010, menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010
(Bukti P-3) sebagai berikut:

  1. Pasangan Calon H.AFIFI LUBIS, SH dan HALOMOAN PARLINDUNGAN HUTAGALUNG,SE
  2. Pasangan Calon Dr.RUDOLF HAMONANGAN SIANTURI dan Ir. H.ULAM RAYA HUTAGALUNG,Msi
  3. Pasangan Calon Drs.H.M.Syarfi HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG,AP.MSP,
  4. Pasangan Calon WILPREN GULTOM, SE,MM dan Ir.H.HAZNII ARIF SIMATUPANG
  5. Pasangan Calon HOTMAN SILALAHI,SH dan SYAHRIL PILIANG

4. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno untuk menetapkan Nomor Urut Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010, sesuai dengan Berita Acara Nomor 270/27/KPU-SBG/2010 (Bukti P-4), KPU Kota Sibolga menyatakan bahwa Pemohon H. Afifi Lubis, SH dan Halomoan Parlindungan Hutagalung, SE sebagai Peserta Calon Walikota dan Wakil
Walikota dengan Nomor Urut 3 (tiga) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pasangan Calon WILPREN GULTOM,SE,MM dan Ir.H.HAZMI ARIF SIMATUPANG
  2. Pasangan Calon H. AFIFI LUBIS, SH dan HALOMOAN PARLINDUNGAN HUTAGALUNG,SE
  3. Pasangan Calon H.AFIFI LUBIS, SH dan HALOMOAN PARLINDUNGAN HUTAGALUNG,SE
  4. Pasangan Calon HOTMAN SILALAHI,SH dan SYAHRIL PILIANG
  5. Pasangan Calon Dr.RUDOLF HAMONANGAN SIANTURI dan Ir. H.ULAM RAYA HUTAGALUNG,Msi
Bahwa berdasarkan Rapat Pleno tersebut di atas juga ditetapkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2010 (vide Bukti P-4);

5. Bahwa berdasarkan Rapat Pleno KPU Kota Sibolga tersebut diatas pemungutan suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 telah dilaksanakan untuk seluruh Wilayah Kota Sibolga pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2010;

6. Bahwa berdasarkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2010, sesuai dengan Berita Acara Nomor 270/34/KPU-SBG/2010 tanggal 17 Mei 2010 (Bukti P-5), dengan perolehan suara sebagai berikut:

No. Urut Pasangan Calon, Nama Pasangan Calon, Jumlah Perolehan Suara Sah, dan Persentase Perolehan Suara
  1. WILFREN GULTOM, SE. dan HAZMI ARIF SIMATUPANG 526 (1,19 %)
  2. Drs. H. M. SYAFRI HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG, AP. M.SP. 20.493 (46,28%)
  3. H. AFIFI LUBIS, SH. Dan HALOMOAN PARLINDUNGAN HUTAGALUNG, SE. 18.148 (40,98%)
  4. HOTMAN SILALAHI, SH. Dan SYAHRIL PILIANG 394 (0,89%)
  5. Dr. RUDOLF HAMONANGAN SIANTURI dan Ir. ULAM RAYA HUTAGALUNG, M.Si. 4.724 (10,67%)
JUMLAH 44.285

7. Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Hasil

8 Pemilihan Umum Walikota 2010 dan Wakil Wall Kota Sibolga, Termohon menetapkan hasil sebagai berikut (Bukti P-6)
No.Urut pasangan calon Nama Pasangan Jumlah Suara (%)
2 Drs. H. M. SYARFI HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG, AP. M.SP. 20.493 (46,28%)

8. Bahwa sejak pelaksanaan tahapan Pemilukada Kota Sibolga sampai dengan Pelaksanaan Pemilukada serta Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga telah di temukan kecurangan-kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Termohon dan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 (calon terpilih yang ditetapkan oleh Termohon) yang menciderai demokrasi dan melukai asas-asas pemilihan umum yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon;

9. Bahwa Pada tanggal 17 Maret 2010 tim kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota AFIFI – HALOMOAN telah menyurati KPU Kota Sibolga dengan surat Nomor 04.03/TK – AH/2010 mohon penundaan penetapan DPT oleh karena diduga adanya indikasi penggelembungan jumlah pemilih pads pemilukada di Kota Sibolga (Bukti P – 7);

10. Bahwa berdasarkan fakta di lapangan pada saat Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 ditemukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda sebanyak 2450 (Bukti-P4), NIK dalam Proses sebanyak 2960 (Bukti P-8a), Pemilih dengan NIK Kabupaten Tapanuli Tengah (memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik/Kecamatan Pandan Kebupaten Tapanuli Tangah) sebanyak 182 (Bukti P-8b), dengan demikian terdapat DPT ganda, NIK dalam proses, dan NIK Tapanuli Tengah sebanyak 5.592;

11. Bahwa sesuai dengan fakta dilapangan ditemukan adanya Pemilih yang didaftarkan dalam DPT hanya berdasarkan surat keterangan domisili dari Kelurahan sebagai persyaratan untuk turut serta memberikan hak suara pada Pemilukada tetapi bukan sebagai bukti dokumen kependudukan sebanyak 303 dengan rincian 219 di Kelurahan Aek Parombunan dan sebanyak 84 di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan (dalam artian yang bersangkutan bukan penduduk Kota Sibolga) (Bukti P-8c);

12. Bahwa sesuai dengan fakta yang ditemukan dilapangan, sesuai dengan Surat Pernyataan Amir Johan Tanjung, alamat Jalan Kakap Nomor 90 Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas tanggal 13 Mei 2010, bahwa terdapat 18 orang pemilih (12 pemilih di TPS 5 dan 6 pemilih di TPS 4) yang tidak beralamat atau bertempat tinggal sebagaimana tertera
dalam DPT (Bukti P-8d);

13. Bahwa sesuai dengan fakta yang ditemukan dilapangan, sesuai dengan Surat Pemyataan Amir Johan Tanjung tanggal 13 Mei 2010, terdapat 34 pemilih yang beralamat Jalan Kakap Nomor 92, Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas (yang juga alamat dari Kepala Lingkungan II Kel. Pancuran Pinang, Kec Sibolga Sambas) adalah tidak
sesuai dengan kenyataan yang ada (Bukti P-8e);

14. Bahwa sesuai dengan fakta yang ditemukan adanya Surat Keterangan
domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Sibolga Ilir Kecamatan
Sibolga Utara tertanggal 04 Maret 2010 terhadap Lister Halomoan Sianturi
yang menerangkan bahwa sesuai dengan surat Pemyataan yang
bersangkutan tanggal 05 Maret 2010, menguatkan adanya keterlibatan Kepala
Kelurahan dalam penggelembungan jumlah pemilih. (Bukti P – 9);

15. Bahwa Pihak Termohon sejak semula diadakannya pelaksanaan Tahapan
Pemilukada Kota Sibolga patut diduga telah melakukan pemaksaan dengan
meloloskan Calon Wali Kota dengan Nomor Urut 2 sebagai Calon Wali Kota
Sibolga meski sangat patut diduga tidak memiliki ijazah SD;

16. Bahwa sesuai dengan Fakta di lapangan salah satu Calon Walikota dengan
Nomor urut 2 (Drs H.M Syafri Hutauruk) pada saat pendaftaran telah
menggunakan Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar yang
rusak bernomor Nomor 911/83/D/89 yang diterbitkan oleh Sekolah Dasar
Negeri Nomor 153024 tertanggal 31 Mei 1989 yang dijadikan lampiran syarat
sebagai Calon Walikota Sibolga periode 2010 – 2015 (Bukti P – 10);

17. Bahwa disamping menggunakan Surat Keterangan Pengganti STTB yang
rusak Calon Walikota dengan Nomor urut 2 (Drs H.M Syafri Hutauruk) juga
menggunakan Tanda Lulus Sementara Ujian Persamaan Madrasah Ibtidiyah
10
Negeri (MIN) No.067/MIN/1973 tanggal 26 Desember 1973 (Bukti P-10a);
18. Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani
Yuliani Tanjung secara bersama-sama Wisran Sihombing pada tanggal 05
Maret 2010 dibuat dan ditandatangani dalam keadaan terpaksa dan di bawah
tekanan, sedangkan redaksi surat seluruhnya disusun oleh saudara
Nadzran,SE dan Aswin Chaniago, ST., selaku Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Sibolga (Bukti P -11), sebab konsep yang dibuat oleh
Yuliani Tanjung karena tidak sesuai dengan keinginan Ketua KPU, sehingga
Ketua KPU menambahkan kalimat: "Bahwa Sarpi anak dari Syamsaludin
adalah benar bersekolah dan tamat dari SD Negeri 1530251 Pasar Sorkam,
Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah” (Bukti P-11a);

19. Bahwa sesuai dengan Surat Penjelasan Nomor 421-2/16-SD/2010 tertanggal
06 Maret 2010, Yuliani Tanjung selaku Kepala sekolah SD Nomor 153024
Pasar Sorkam 1 Kecamatan Sorkam menyatakan telah mencabut surat Surat
Keterangan yang redaksinya disusun oleh Ketua dan Anggota KPU Kota
Sibolga (Bukti P-12);

20. Bahwa sesuai dengan Surat Pemyataan yang dibuat oleh Djaharuddin
Panjaitan tanggal 2 Maret 2010 (Bukti P-12a), yang menjelaskan bahwa
Tanda Lulus Sementara Ujian Persamaan Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN)
Nomor 067/M1N/1973 tanggal 26 Desember 1973 atas nama M. Syarfi
Ht.Uruk dilahirkan pada tanggal 24 Juli 1959, selaku penulis menyatakan
bahwa tandatangan pada tanda lulus sementara ujian persamaan tersebut
bukan tandatangan saya dengan alasan:
  1. Tanda tangan yang tertera pada Tanda Lulus Sementara Ujian Persamaan tersebut berbeda dengan tandatangan saya yang sebenamya.
  2. Penulisan nama saya salah, tertulis Jaharuddin Panjaitan, sebenarnya Djaharuddin Panjaitan
  3. Pada stempel tertulis Dinas Pendidikan Agama, yang benar Inspeksi Pendidikan Agama sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 53 tahun 1971
  4. d. Segi penulisan angka dan huruf pada tanda lulus Sementara Ujian Persamaan tersebut bukan tulisan saya.

21. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2010, Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Tapanuli Tengah menulis surat kepada Ketua KPU Kota Sibolga dengan Nomor Surat Kd.02.09/5-a/PP.01.1/343/2010, perihal Pembatalan Leges Surat Tanda Lulus Sementara Ujian Persamaan MIN (Bukti-P12b) yang berisi antara lain sesuai dengan Surat Pemyataan atas nama Djaharuddin Panjaitan yang menyatakan bahwa tanda tangan yang tertera pada Surat Tanda Lulus Sementara tersebut bukan tanda tangan yang bersangkutan, make Surat Tanda Lulus Sementara Ujian Persamaan MIN tahun ajaran 1973 yang telah dilegalisir oleh Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah dinyatakan Dibatalkan;

22. Bahwa sesuai surat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor Kw.02/5-a/PP.01.1/801/2010 tanggal 25 Maret 2010 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Sibolga, perihal: Pembatalan Leges dan Surat Keterangan a.n. M. Syarfi Ht. Uruk yang antara lain menjelaskan bahwa sesuai dengan Pernyataan Djaharuddin Panjaitan yang menyatakan bahwa tandatangan yang tertera pada Surat Tanda Lulus Sementara tersebut bukan tanda tangan yang bersangkutan, make Surat Tanda Lulus Sementara Ujian Persamaan MIN tahun ajaran 1973 yang telah dilegalisir oleh Kementrian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah dinyatakan Dibatalkan (Bukti P12c);

23. Bahwa pada tanggal 12 April 2010 Ketua Komisi Pemilihan Umum
mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera
Utara, perihal Klarifikasi dan Pengecekan yang isinya antara lain mengatakan
(Bukti P – 12d):
- bahwa berdasarkan data-data pads Surat Koalisi Masyarakat Sibolga Untuk
kebenaran terdapat keraguan terhadap keabsahan STTB SD Negeri
153024 Pasar Sorkam 1, Kecamatan Sorkam Barat atas namaa. Drs.
M.Syarfi Hutauruk salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010;
- berkaitan dengan hal tersebut di atas, diperintahkan kepada KPU Provinsi
Sumatera Utara untuk:
a. melakukan klarifikasi dan pengecekan kebenaran keabsahan STTB SD
Negeri 153024 Pasar Sorkam 1, Kecamatan Sorkam Barat atas nama
Drs. M.Syarfi Hutauruk;
b. memberikan rekomendasi koreksi terhadap penetapan pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 jika terdapat kekeliruan
12
terkait dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. memberikan sanksi dengan membentuk Dewan Kehormatan, jika KPU
Kota Sibolga tidak melaksanakan rekomendasi KPU Provinsi Sumatera
Utara sebagaimana dimaksud huruf b.
Bahwa surat Ketua KPU tersebut di atas sampai saat ini tidak pemah
ditindakdanjuti oleh KPU Provinsi Sumatera Utara maupun oleh KPU Kota
Sibolga (Termohon);
24. Bahwa ditemukan fakta adanya 3 Camat dari 4 Kecamatan di Kota Sibolga
dimutasi secara mendadak ketika tahapan Pemilukada Kota Sibolga
memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih serta perekrutan anggota
Panitia Pemungutan Suara ditingkat kelurahan tanpa adanya kesalahan dan
alasan yang jelas;
25. Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan ditemukan adanya
8538 Surat Pemberitahuan Panggilan untuk memberikan hak suara di TPS
(Formulir Model C6 – KWK) yang tidak diserahkan kepada Peserta
Pemilukada, sehingga warga yang memiliki hak suara tidak dapat mencoblos,
yang mana hal tersebut sangat merugikan Pemohon;
26. Bahwa pada saat akan diadakannya Penghitungan Rekapitulasi Hasil
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga telah terjadi kerusuhan
dan pengrusakan terhadap Kantor Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga Selatan
dan Sibolga Sambas;
27. Bahwa dengan alasan telah terjadi kerusuhan di Kota Sibolga, Pihak
Termohon telah mengambil secara paksa kotak suara di seluruh Kota Sibolga
dan membawa kotak suara ke Kantor Polresta Sibolga, termasuk kotak suara
pada kecamatan Sibolga Kota (yang sesuai dengan fakta sebenarnya tidak
terjadi kerusuhan di Kecamatan tersebut) tanpa sepengetahuan PPK di
masing-masing kecamatan;
28. Bahwa atas terjadinya kerusuhan di Kecamatan Sibolga Sambas, Sibolga
Selatan dan Sibolga Utara, seluruh PPK dimasing masing Kecamatan se Kota
Sibolga telah menetapkan penundaan penghitungan suara sampai batas
waktu keadaan telah kondusif.
29. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2010 Pihak Termohon melakukan penghitungan
rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sibolga bertempat di Kantor Mapolresta Sibolga dengan paksa tanpa dihadiri
13
oleh PPK masing-masing kecamatan dan juga tanpa dihadiri oleh saksi para
calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Nomor Urut 1,3,4 dan 5 dan hanya
dihadiri oleh saksi Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 (yang
ditetapkan oleh Termohon sebagai calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota
Sibolga untuk periode 2010-2015) dengan membongkar paksa kotak suara
yang disegel oleh PPK dan sampai saat ini kunci gembok kotak suara masih
berada di tangan Ketua PPK;
30. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2010 Pihak PPK di masing-masing kecamatan
hendak melakukan penghitungan rekapitulasi suara, namun pada saat hendak
diadakan rekapitulasi penghitungan, ternyata Kotak Suara sudah tidak
ditemukan pada tempatnya dan tidak berada di kantor PPK masing – masing
kecamatan;
31. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 di tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan Sibolga Sambas yang antara lain menyatakan sehubungan
dengan adanya kerusuhan pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara
di Kecamatan Sibolga Sambas ditemukan fakta bahwa Kotak Suara dan
seluruh isinya di wilayah PPK tidak berada di tempat (Bukti P-13), dan
berdasarkan pernyataan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama
Tulus Sianturi, (Bukti P-13a) merasa keberatan atas pelaksanaan Pilkada
Kota Sibolga, terutama di Kecamatan Sibolga Sambas yang penuh dengan
kecurangan, oleh karena itu Pilkada Sibolga harus diulang, bahwa sesuai
keterangan saksi Pasangan Calon nomor unit 4 atas nama Ade Darmawan,
(Bukti P -13b) yang menyatakan satu Kotak Suara tidak ada, bahwa sesuai
dengan keterangan saksi dari Pasangan calon nomor urut 3 yang bernama
Arifin Azwar Tampubolon, (Bukti P-13c) yang menyatakan bahwa berhubung
kotak suara tidak berada ditempat, maka penghitungan suara tidak dapat
dilaksanakan, kami dari saksi Nomor 3 meminta pertanggungjawaban KPU
Kota Sibolga;
32. Bahwa sesuai dengan Surat Pemyataan Saksi Nomor Urut 4 a.n Ade
Darmawan dan Kejadian Khusus yang berhubungan dengan Rekapitulasi
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun
2010 di Panitia Pemilihan Kecamatan Sibolga Kota dalam kolom keberatan
tertulis satu kotak suara sudah tidak ada di PPK, menghilang (Bukti P-14),
14
saksi Nomor Urut 3 an Imran Halim Marbun (bukti P-14a) mengatakan bahwa
sesuai rapat tingkat PPK Kecamatan Sibolga Kota tanggal 17 Mei 2010 jam
10.30 WIB Kantor Kecamatan Sibolga Kota, kami dari saksi calon
Walikota/Wakil Walikota Nomor urut 3 keberatan atas tidak adanya kotak
suara di Kantor PPK Kecamatan Sibolga Kota dan mohon kepada PPK
Kecamatan Sibolga Kota mengajukan keberatan ke tingkat atas
Bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan Saksi Nomor Urut 5 a.n Rudolf
Siagian meminta Pemilukada ulang di Sibolga karena banyak terjadi
kecurangan (Bukti P-14b);
33. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara Rekapitulasi
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga di tingkat PPK Kecamatan
Sibolga Sambas pada kolom Ketua sangat jelas dan nyata ditanda tangani
oleh Nadzran, SE yang sebenarnya (nota bene) adalah sebagai Ketua KPU
Kota Sibolga(Bukti P -15);
34. Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dilapangan bahwa Rekapitulasi
penghitungan suara dari seluruh Kecamatan di Kota Sibolga dilakukan oleh
Termohon di Kantor Kepolisian Resort Sibolga tanpa persetujuan dari masingmasing
anggota PPK;
35. Bahwa akibat kondisi yang tidak kondusif akibat kerusuhan pasca Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Forum Masyarakat Peduli
Sibolga pada tanggal 15 Mei 2010 telah menyurati Ketua DPRD Kota Sibolga
perihal Mohon Penundaan Penghitungan Suara Hasil Pemilukada Kota
Sibolga (Bukti P-16);
36. Bahwa sesuai dengan surat dari Forum Masyarakat Peduli Sibolga tersebut
diatas, maka pada tanggal 17 Mei 2010 Ketua DPRD Kota Sibolga
mengajukan surat kepada KPU Kota Sibolga, perihal Penundaan
Penghitungan Suara Hasil Pemilukada Kota Sibolga yang isinya antara lain
agar KPU Kota Sibolga menunda penghitungan Suara demi kondusifitas
masyarakat di Kota Sibolga (Bukti P-17);
37. Bahwa Walikota saat ini (Bapak Mertua Calon Wakil Walikota) adalah Pihak
yang paling bertanggung jawab atas terjadinya penggelembungan NIK (Nomor
Induk Kependudukan) tersebut;
38. Bahwa sehubungan dengan telah dilaksanakannya Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga
15
Tahun 2010 tingkat PPK Sibolga Kota oleh KPU Kota Sibolga pada tanggal 15
Mei 2010, maka pada tanggal 18 Mei 2010 PPK Kecamatan Sibolga Kota
mengirim surat kepada Ketua DPRD Sibolga, Ketua KPU Kota Sibolga, Ketua
Panwaslu Kota Sibolga dan kepada masing-masing pasangan calon
Walikota/Wakil Walikota Sibolga (Bukti P-18) memberikan tanggapan yang
isinya antara lain mengatakan: bahwa surat KPU Sibolga Nomor 270/490/KPU
SBG/2010 tanggal 14 Mei yang ditujukan kepada Bapak Kapolresta Sibolga
perihal Mohon Bantuan Pengamanan Kotak Suara adalah melanggar
Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 4 yang mengatakan : PPK
Mengadakan Koordinasi dengan Camat dan pihak keamanan dalam rangka
pengamanan perlengkapan dan kotak suara; bahwa proses penghitungan
suara yang diambil alih oleh KPU Kota Sibolga bertentangan dengan
Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009; bahwa KPU Kota Sibolga telah
melakukan buka paksa kotak suara dengan membongkar paksa Kotak Suara;
39. Bahwa ditemukan fakta adanya money politic sesuai dengan Laporan LSM
Peduli Bangsa Nomor 023/DPD/LSM – PB/SBG – TT/V/2010 tanggal 07 Mei
2010 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga perihal Laporan dugaan
pelanggaran kampanye Pemilukada Kota Sibolga tahun 2010 (Bukti P -19)
dengan cara pembagian beras oleh Tim HM.Syarfi Hutauruk dan Marudut
Situmorang AP, MSP kepada masyarakat dengan cara melakukan pasar
murah yang melibatkan PNS/Kepala Kelurahan terjadi sejak tanggal 05 Mei
2010 sampai dengan 07 Mei 2010, dengan cara pembagian Kupon Pasar
sembako Murah Sarma Mantap yang dibagikan berlabel Rp 5000 bertuliskan
Coblos Nomor 2 (Syarfi Hutauruk- Marudut Situmorang);
40. Bahwa oleh karena ditemukannya adanya DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda
sebesar 2450, NIK dalam Proses sebanyak 2960, Pemilih dan NIK Kabupaten
Tapanuli Tengah (memiliki KTP dan Kartu Keluarga Kelurahan Pasir Bidang
Kecamatan Sarudik/Kecamatan Pandan Kebupaten Tapanuli Tengah)
sebanyak 182, dengan demikian terdapat DPT ganda dan NIK dalam proses
serta NIK Tapanuli Tengah sebanyak 5592, maka sudah sepatutnyalah jumlah
suara yang diperoleh oleh calon Walikota dan Wakil Walikota dengan Nomor
Urut 2 (Drs. IL M. SYARFI HUTAURUK dan Marudut Situmorang AP, MSP)
tersebut dikurangi dengan jumlah DPT ganda, NIK dalam proses, serta NIK
16
Tapanuli Tengah, yang berarti 20.493 - 2450 - 2960 - 182 = 20.493 - 5.592 =
14.901 suara.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon memohon kehadapan
Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo agar memutus
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;.
2. Menyatakan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kota Sibolga
Nomor 16 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2008 tidak benar;
3. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga Nomor 16 Tahun
2010 tanggal 17 Mei 2010;
4. Menetapkan hasil penghitungan suara yang benar sebagai berikut:
No.Urut
Pasangan
Calon
Nama Pasangan Calon
Jumlah
Perolehan
Suara Sah
Persentase I
Perolehan
Suara
1.
WILFREN GULTOM, SE.
dan
HAZMI ARIF SIMATUPANG
526 1,37 %
2.
Drs. H. M. SYARFI HUTAURUK
dan
MARUDUT SITUMORANG, AP.
M.SP.
14.901 38,91%
3.
H. AFIFI LUBIS, SH.
Dan
HALOMOAN PARLINDUNGAN
HUTAGALUNG, SE.
18.148 47,39%
4.
HOTMAN SILALAHI, SR
Dan
SYAHRIL P1LJANG
394 1,03%
5.
Dr. RUDOLF HAMONANGAN
SIANTURI dan Ir. ULAM RAYA
HUTAGALUNG,M.Si.
4.724 12,34%
JUMLAH 38.693
5. Menyatakan pasangan calon dengan Nomor Urut 3 atas nama H. AFIFI
LUBIS, SH dan HALOMOAN PARLINDUNGAN HUTAGALUNG, SE. adalah
pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Sibolga periode 2010-2015;
17
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Nomor Urut 3 atas nama H. AFIFI
LUBIS, SH dan HALOMOAN PARLINDUNGAN HUTAGALUNG, SE. adalah
pasangan terpilih Walikota dan Wakil Walikota Sibolga periode 2010-2015;
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka kami mohon Majelis dapat
memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengulang pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010, dengan mendiskualifikasi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Drs. H. M. SYARFI HUTAURUK dan
MARUDUT SITUMORANG, AP. M.SP);
3. Menentukan/menetapkan bahwa pelaksanaan pemilihan ulang Walikota dan
Wakil Walikota Sibolga tersebut di atas, harus dilaksanakan selambatlambatnya
dalam waktu antara tiga bulan sampai enam bulan terhitung
putusan ini diucapkan;
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan lain, maka:
1. Mengabulkan permohonan lebih subsider Pemohon;
2. Memerintahkan kepada Termohon untuk menugaskan pada Pejabat yang
berwenang agar melaksanakan penghitungan ulang surat suara di seluruh
daerah pemilihan di Kota Sibolga dengan tidak menghitung/membuang DPT
ganda, NIK dalam proses, NIK Tapanuli Tengah sesuai dengan bukti
Pemohon yang diberi tanda P- 8, P-8a,P-8b;
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengurangkan hasil perolehan
keseluruhan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Drs. H. M.
SYARFIH.UTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG, AP. M.SP.sejumlah
DPT ganda sebesar 2450 suara dan NIK dalam proses sebanyak 2960 suara,
NIK Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 182 suara dengan demildan
20.493 - 2450 - 2960 - 182 = 20.493 - 5.592 = 14.901 suara.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Nomor Urut 3 atas nama H. AFIFI
LUBIS, SH dan HALOMOAN PARLINDUNGAN HUTAGALUNG, SE sebagai
Walikota dan Wakil Walikota periode 2010 - 2015;
Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequa et bono)
18
[2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon
mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-25, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Bukti Permohonan Pemohon sebagai peserta
Calon Walikota Sibolga;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Sibolga Nomor 270/25/KPU
-SBG/2010 tanggal 24 Maret 2010;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Pengumuman KPU Nomor 270/260/KPU–
SBG/2010;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita Acara KPU Kota Sibolga Nomor
270/27/KPU–SBG/2010;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor 270/34/Komisi Pemilihan
Umum-SBG/2010 tanggal 17 Mei 2010;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
16 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Surat Tim Kampanye Pasangan Afifi – Halomoan
yang ditujukan lepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 04.03/TK-AH/2010 tanggal 17 Mei 2010;
8. Bukti P-8 : Fotokopi NIK Ganda, NIK dalam proses NIK Tapteng tetapi
memilih Sibolga;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Keterangan Kepala Kelurahan Sibolga Ilir
Kecamatan Sibolga Utara tanggal 4 Maret 2010;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat
Relajar Nomor 911/83/D/89;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Surat Pernyataan Yuliani Tanjung bersama Wisran
Sihombing tanggal 5 Maret 2010;
12. BuktiP-12 : Fotokopi Surat penjelasan Nomor 421-2/16-SD/2010 tanggal
6 Maret 2010 yang dibuat oleh Yuliani Tanjung tentang
Pencabutan Surat Keterangan Pengganti ;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Rekapitulasi Ulang Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga oleh
PPK Sambas;
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pernyataan saksi dalam kejadian
rekapitulasi;
19
15. Bukti P-15 : Fotokopi Berita Acara Hasil Perhitungan Suara Pemilihan
Walikota Sibolga pada Kecamatan Sibolga Sambas;
16. Bukti P-8 : Fotokopi DPT sebanyak 2450;
17. Bukti P-8a : Fotokopi NIK dalam proses sebanyak 2960;
18. Bukti P-8b : Fotokopi Daftar Pemilih dengan NIK Kabupaten Tapanuli
Tengah;
19. Bukti P-8c : Fotokopi Daftar Pemilih yang didaftarkan hanya berdasarkan
domisili di Kelurahan Aek Parombunan dan Aek Manis,
Kecamatan Sibolga Selatan;
20. Bukti P-8d : Fotokopi Surat Pernyataan Amir Johan Tanjung tanggal 13
Mei 2010;
21. Bukti P-8e : Fotokopi Surat Pernyataan Amir Johan Tanjung tanggal 13
Mei 2010;
22. Bukti P-8f : Fotokopi Daftar Pemilih berdasarkan surat keterangan
domisili di Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan;
23. Bukti P-8g : Fotokopi Daftar Pemilih berdasarkan surat keterangan
domisili di Kelurahan Angin Nauli, Huta Tonga-Tonga,
Hutabarangan, Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Selatan;;
24. Bukti P-10a : Fotokopi Surat Tanda Lupus Sementara Ujian Persamaan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Tahun ajaran 1973 an
Syarfi Hutauruk;
25. Bukti P-11a : Fotokopi Draft Surat Keterangan yang dibuat oleh Yuliani
Tanjung;
26. Bukti P-12a : Fotokopi Surat Pernyataan yang dibuat oleh Djaharuddin
Panjaitan tanggal 2 Maret 2010;
27. Bukti P-12b : Fotokopi Surat Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten Tapanuli Tengah tanggal 3 Maret 2010 perihal
Pembatalan Leges Surat Tanda Lupus Sementara Ujian
Persamaan MIN;
28. Bukti P-12c : Fotokopi Surat Kepala Cantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Sumatera Utara tanggal 25 Maret 2010 perihal
Pembatalan Leges dan Surat Keterangan an Syarfi Ht. Uruk;
20
29. Bukti P-12d : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum tanggal 12 April
2010 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara perihal klarifikasi dan pengecekan;
30. Bukti P-13a : Fotokopi Surat Pernyataan saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 5 an Tulus Sianturi;
31. Bukti P-13b : Fotokopi Keterangan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 an
Ade Darmawan;
32. Bukti P-13c : Fotokopi Keterangan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3
yang bernama Arifin Azwar Tampubolon;
33. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Pernyataan saksi Nomor Urut 4 an Ade
Darmawan;
34. Bukti P-14a : Fotokopi Surat Pernyataan saksi nomor urut 3 an Imran
Halim Marbun;
35. Bukti P-14b : Fotokopi Surat Pernyataan saksi nomor urut 5 an Rudolf
Siagian;
36. Bukti P-16 : Fotokopi Surat Forum Masyarakat Peduli Sibolga tanggal 15
Mei 2010 perihal Mohon penundaan Penghitungan Suara
Hasil Pemilukada Kota Sibolga;
37. Bukti P-17 : Fotokopi Surat Ketua D{RD Kota Sibolga tanggal 17 Mei
2010 perihal Penundaan Penghitungan Suara Hasil
Pemilukada Kota Sibolga ;
38. Bukti P-18 : Fotokopi Surat PPK Kecamatan Sibolga Kota perihal
tanggapan atas surat permohonan Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kota Sibolga lepada Kapolresta Sibolga dan
pembukaan paksa kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Sibolga;
39. Bukti P-19 : Fotokopi Laporan LSM Peduli Bangsa tanggal 7 Mei 2010
perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2010;
40. Bukti P-19a : Fotokopi Surat Pernyataan 2 warga Pasaman Barat an Nira
Mila dan Novita Juliana tanggal 15 Mei 2010;
41. Bukti P-20 : Fotokopi Surat Pernyataan kebaratan saksi dan kejadian
khusus berhubungan dengan rekapitulasi penghitungan
21
suara oleh Wilson dan Nixon saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 5;
42. Bukti P-21 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanggal 1 April 2010 yang
ditujukan kepada Djaharuddin Panjaitan;
43. Bukti P-22 : Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 025501/09/00412 an Syarfi
Hutauruk;
44. Bukti P-23 : Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum tanggal 16
Februari 2010 perihal Penyelenggaraan Tahapan Penetapan
Daftar Pemilih Pemilukada Tahun 2010;
45. Bukti P-24 : Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
tanggal 23 Maret 2010 perihal Undangan Dewan Yang
Terhormat;
44. Bukti P-25 : Fotokopi Laboran Pengaduan Pelanggaran Aturan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Sibolga Tahun 2010;
Selain itu, Pemohon mengajukan 15 (lima belas) orang saksi yang
didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 2 Juni
2010, yang menerangkan sebagai berikut:
1. SYAHLUL UMUR SITUMEANG (KETUA DPRD SIBOLGA)
- Bahwa pada tanggal 21 Febuari 2010 berlangsung aksi damai ke DPRD Kota
Sibolga terkait dengan DPS yang telah diumumkan oleh KPU Kota Sibolga.
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010 kembali terjadi aksi damai yang
dilakukan oleh MK Matagalih ke DPRD Kota Sibolga yang menuntut agar DPRD
dapat menjadi mediator agar KPU Kota Sibolga mau mendengarkan dan
merespon aspirasi masyarakat terkait dengan penggunaan surat keterangan
pengganti STTB yang rusak namun tidak dapat menunjukkan STTB yang rusak
yang dimaksud, dan penggunaan tanda lulus sementara ujian persamaan
Madrasah Ibtidaiyah Negeri MIN Tahun Ajaran 1973 yang diduga palsu pada
saat berlangsungnya aksi damai tersebut .
- Bahwa pihak Panwaslu Kota Sibolga melalui Ketua Sofyan Shauri Nasution, S.E.
menjawab dan berjanji pada masyarakat akan mengusut tuntas persolan ijazah
22
salah satu calon walikota yang diduga palsu. Pihak Panwaslu juga berjanji akan
melaksanakan rapat bersama DPRD, KPU dan Pihak Polresta Sibolga. Bila KPU
tidak menggubris maka Panwaslu tidak akan mengakui serta tidak akan
menghadiri Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga oleh KPU
Kota Sibolga.
- Bahwa sampai pada hari pelaksanaan pemungutan suara pihak Pawanslu Kota
Sibolga tidak menepati janjinya. Panwaslu Kota Sibolga tidak menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai menindaklanjuti berbagai temuan pelanggaran
Pemilukada, termasuk tindak lanjut terhadap persoalan dugaan penggunaan
surat keterangan pengganti STTB yang rusak dan penggunaan ijazah ujian
persamaan MIN Tahun Ajaran 1973 yang diduga palsu.
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010 dilaksanakan rapat antara DPRD Kota
Sibolga dengan KPU, PPK, dan PPS Kota Sibolga berkaitan dengan Penetapan
Daftar Pemilih Sementara. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga,
Kependudukan dan Cacatan Sipil, para Camat dan Lurah sekota Sibolga serta
Saudara Jamil Zeb Tumory, Akbar Sihombing, S.H., dan Saksil Gulo S.Pdi.
- Bahwa pada tanggal 5 Maret 2010 DPRD Kota Sibolga melalui Kelompok Kerja
(Pokja) melakukan monitoring ke kelurahan yang berkaitan dengan penerbitan
surat keterangan domisili oleh kepala kelurahan yang diterbitkan untuk
kepentingan Pemilukada Kota Sibolga sehingga terjadi penggelembungan data
pemilih di Kota Sibolga. Dalam monitoring tersebut Pokja DPRD Kota Sibolga
menimbulkan beberapa data pemilih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan pemilih yang tedapat tersebut tidak dikenal dan tidak berdomisili di
kelurahan yang bersangkutan antara lain:
a. Jalan Kakap Nomor 57 atau Sekolah STP Perikanan Sibolga terdapat 29
pemilih.
b. Jalan Kakap Nomor 90 terdapat 40 pemilih.
c. Jalan Kakap Nomor 92 terdapat 34 pemilih
d. Di Kelurahan Perembunan terdapat 209 pemilih yang didaftarkan dengan
menggunakan surat keterangan domisili walaupun dalam surat keterangan
tersebut ditegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan dokumen
kependudukaan, dalam artian bukan penduduk Kota Sibolga.
23
e. Di Kelurahan Naek Manis Kecamatan Sibolga Selatan juga dijumpai 84
orang pemilih yang menggunakan surat keterangan walaupun dalam surat
keterangan tersebut ditegaskan kepala kelurahan bahwa surat keterangan
tersebut bukan sebagai bukti dokumen kependudukan.
- Bahwa pada tanggal 23 Maret 2010 saksi selaku Ketua DPRD Kota Sibolga
mengundang KPU Kota Sibolga dengan Surat Nomor 005/ 248/2010 untuk
melaksankan rapat yang bertempat di ruang rapat satu Gedung DPRD Kota
Sibolga guna membahas jadwal tahapan Pilkada Tahun 2010 sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan keterkaitan keabsahan ijazah salah
satu calon walikota tahun 2010 serta mengenai Daftar Pemilih Tetap yang
sudah ditetapkan oleh KPU Kota Sibolga.
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2010 pukul 16.00 WIB Ketua DPRD Kota Sibolga
mendapat undangan dari KPU untuk melaksanakan rapat di ruang kerja
Sekretaris Daerah Kota Sibolga dengan acara koordinasi tentang hal-hal yang
berkaitan dengan penghitungan perolehan suara tingkat PPK Sibolga Kota dan
Sibolga Sambas. Namun, menurut saksi, yang dibicarakan dalam pertemuan
tersebut tidak sesuai dengan materi pertemuan sesuai undangan karena
perhitungan suara tingkat PPK telah selesai dilaksanakan KPU di Malposes
Sibolga, ini bukti kebohongan KPU dan tidak benar bahwa penghitungan suara
tingkat di Malposes Sibolga dilakukan setelah pembicara di rapat Muspida
dalam hal ini KPU telah bertindak sesuai keinginannya sendiri dengan
melibatkan pihak lain.
- Bahwa berdasarkan informasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama dan
Forum Komunikasi Antar Lembaga Adat pada tanggal 17 tahun 2010, saksi
sebagai Ketua DPRD Sibolga mengirim surat kepada Ketua KPU Sibolga dengan
Nomor Surat 274/183/2010 perihal Penundaan Penghitungan Suara Hasil
Pemilukada Kota Sibolga. Hal ini dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi yang
tidak kondusif pasca terjadinya kerusuhan setelah pemunggutan suara
Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2010. Surat tersebut diterima petugas KPU
dengan fotokopi tanda terima dan agenda surat sebagai buktinya. Namun
Ketua KPU menyatakan tidak pernah menerima surat dimaksud dan setelah
24
dilakukan pengecekan di Sekretariat Kota Sibolga surat tersebut tidak
diregistrasi.
- Bahwa Pernyataan Ketua KPU ini juga merupakan bukti kebohongan KPU Kota
Sibolga, dan saksi merasa janggal bagaimana KPU lebih mengetahui
administrasi di Sekretariat DPRD Kota Sibolga.
- Bahwa kerusuhan yang terjadi di daerah Sibolga tidak menimbulkan korban
jiwa, tidak menyebabkan hancurnya sarana dan prasarana milik masyarakat,
dan tidak menyebabkan hancurnya kantor milik pemerintah.
- Bahwa ada kantor pemerintah yang rusak akibat ketidakpuasan massa
terhadap kebohongan dan kecurangan Pilkada yang melibatkan Aparat
Pemerintah Kota Sibolga yang semestinya bersifat netral. Oleh karena itu,
menurut saksi, pihak yang paling bertanggung jawab terhadap terjadinya
kerusuhan di Kota Sibolga adalah KPU dan Panwas Kota Sibolga yang menutup
mata terhadap berbagai kecurangan, pelanggaran dan tidak menggubris
berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat.
2. ZULKIFLI (CAMAT SIBOLGA SELATAN)
- Bahwa pada tanggal 11 November 2009 saksi menandatangani Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarga atas nama Drs. H.M. Syarfi Hutauruk. Dengan
demikian terhitung tanggal 11 November 2009 Bapak Drs. H.M. Syarfi Hutauruk
resmi terdaftar sebagai penduduk Kota Sibolga
- Bahwa kemudian saksi mendengar bahwasanya Bapak Drs. H.M. Syarfi
Hutauruk mendaftar sebagai salah seorang Calon Walikota Sibolga.
- Bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 pada Pasal 4 ayat (2) poin
C dijelaskan bahwasanya persyaratan seseorang untuk dapat menggunakan
hak pilih dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Sibolga harus berdomisili di
wilayah daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung dari
diumumkannya Daftar Pemilih Sementara.
- Bahwa berdasarkan berita di media massa, saksi mengetahui bahwa Drs. H.M.
Sarfi Hutauruk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada di TPS 14
Kelurahan Kayu Manis.
- Bahwa Daftar Pemilih Sementara dari pemilih yang ada di seluruh Kota Sibolga
diumumkan pada pertengahan bulan Februari 2010. Dengan demikian
25
pertengahan Februari 2010 itu Drs. H.M. Sarfi Hutauruk baru terhitung
berdomisili sebagai penduduk Kota Sibolga selama 3 bulan.
- Bahwa telah terjadi mutasi mendadak yang dilakukan di lingkungan Kota
Sibolga dengan mengganti 3 orang camat dari 4 kecamatan yang ada dan di
non job-kan dengan SK Walikota bertepatan dengan tahapan Pemilukada Kota
Sibolga, yaitu ketika saat itu sudah mulai memasuki masa-masa perekrutan
petugas PPS, petugas penukaran data penduduk termasuk dalam rangka
pendataan pemutakhiran data pemilih di wilayah di seluruh Kota Sibolga.
- Bahwa salah satu calon Wakil Walikota adalah menantu dari Walikota Sibolga.
3. FAISAL HUTABARAT
- Bahwa pada saat Drs.H.M. Syarfi Hutauruk mendaftarkan diri sebagai Balon
Walikota Sibolga, dia mempergunakan surat keterangan pengganti Surat Tanda
Tamat Belajar / STTB yang rusak.
- Bahwa LSM yang dipimpin saksi mengklarifikasi dan investigasi kepada sekolah
yang bersangkutan mengenai kebenaran STTB tersebut, baik melalui surat
maupun mendatangi langsung. Melalui surat, LSM mendapatkan surat balasan
dari Kepala Sekolah SD Negeri Pasar Sorkam Nomor 1531 bahwa M. Syarfi,
tempat tanggal lahir 9 Juli 1959, Nomor Induk 151, nama orang tua
Samsaludin, sesuai dengan data-data pada buku induk SD Negeri 153024 Pasar
Sorkam 1, tidak ada.
- Bahwa LSM yang dipimpinnya kemudian meminta klarifikasi kepada KPU Kota
Sibolga. Tetapi tidak pernah mendapat jawaban sampai sekarang.
- Bahwa dirinya mendapati lagi suatu fakta Drs.H.M. Syarfi Hutauruk
melegalisasikan suatu ijazah MIS kepada Departemen Agama Kabupaten
Tapanuli Tengah berupa tanda lulus surat ujian bersamaan Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) Tahun Ajaran 1973.
- Bahwa saksi kemudian membuat surat klarifikasi kepada Kepala Departemen
Agama Kabupaten Tapanuli Tengah ternyata tanggal lahir M. Syarfi Hutauruk di
ijazah iniadalah 24 Juli 1959, berbeda dengan yang tertera di ijazah SD tanggal
09 bulan Juli 1959.
- Bahwa terdapat perbedaan tanggal; tulisan Nomor Induk MIN; tulisan angka;
tandatangan; dan juga stempel. Ini dibuktikan dengan tandatangan
26
Djaharuddin yang semestinya adalah ejaan lama (Dj), dan istilah Departemen
Agama yang sebenarnya pada saat itu adalah inspeksi Departemen Agama,
bukan dinas sebagai Dinas Pendidikan Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Bahwa lantaran surat klarifikasi kepada KPU tidak pernah terjawab, saksi
menyalurkan pengaduan ini ke Kapolres Tapanuli Tengah dan di over ke
Polresta Kota Sibolga. Kemudian saksi melanjutkan minta keadilan hukum
kepada Mabes Polri Republik Indonesia dan Mabes Polri telah mengirimkan
surat kepada Kapolda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dari hasil
pengaduan saksi.
- Bahwa saksi juga menemukan ijazah MIS yang sama tapi dilegalisasi ke
Departemen Provinsi Sumatera Utara, ijazah tersebut sama dengan yang
dilegalisasi. Dengan demikian ada dua ijazah MIN yang dilegalisir di daerah
yang berbeda, sedangkan menurut surat edaran Menteri Agama bahwa yang
berhak melegalisasi suatu ijazah agama adalah di Departemen Kabupaten
Tapanuli Tengah.
4. YULIANI TANJUNG (KEPALA SEKOLAH SD di 153024 Pasar Sorkam I)
- Bahwa telah datang kepadanya seseorang dengan membawa surat pengganti
ijazah M. Syarfi Hutauruk. Surat tersebut berupa fotokopi yang sudah
difotokopi. Karena itulah maka saksi tidak mau menandatanganinya sebelum
memeriksa dulu administrasi yang ada sekolah. Setelah saksi periksa ternyata
Nomor 151 itu tidak ada di sekolah.
- Bahwa sebelumnya telah datang KPU ke sekolah meminta klarifikasi kebenaran
ijazah M. Syarfi Hutauruk.
- Bahwa saksi mengakui bahwa dirinyalah yang menandatangani surat
keterangan bahwa ada siswa bernama M. Syarfi Hutauruk, nomor Induk 151
dengan didikte oleh Ketua KPU dan dalam ancaman sekitar 100 orang massa
pada saat kedatangan KPU ke sekolah. Beberapa waktu kemudian setelah
merasa aman, saksi mencabut kembali surat itu.
- Bahwa kemudian datang keponakan M. Syarfi Hutauruk M. Syarfi Hutauruk
yang memerintahkan saksi untuk menandatangani surat keterangan yang
menyatakan M. Syarfi Hutauruk bersekolah dan lulus dari sekolah tersebut.
Keponakan M. Syarfi Hutauruk M. Syarfi Hutauruk itu mengancam kalau saksi
27
tidak mau menandatangani saksi mungkin nanti jadi tidak selamat. Saksi pun
kemudian melaporkan kejadian ini pada polisi.
5. DJAHARUDDIN PANJAITAN (PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI
DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN TAPANULI TENGAH)
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2010 sekitar pukul 14.30 datang 2 orang
pegawai dari Kantor KPU Kota Sibolga dengan membawa legalisir tanda lulus
sementara Ujian Persamaan Madrasah Ibtidaiyah Negeri MIN Tahun Ajaran
1973 yang dilegalisir oleh Kasi Kependidikan Agama Islam dan Pemberdayaan
Masjid Kabupaten Tapanuli Tengah Pandan yang langsung menunjukkan surat
tanda lulus tersebut dan menanyakan tanda tangan saksi dalam surat tersebut.
Saksi menjawab bahwa nampaknya tanda tangan tersebut menyerupai
tandatangan saksi. Kemudian saksi meminta penjelasan tentang MIN dan SD
Negeri. Maka saksi menjawab bahwa fungsi MIN ini dengan SD Negeri adalah
sama.
- Bahwa Kemudian setelah pukul 17.30 WIB, menjelang Maghrib kembali datang
Gusnan Effendi Situmorang ke rumah saksi dengan membawa kabar bahwa
nanti sekira habis Maghrib Bapak M. Syarfi Hutauruk akan datang ke rumah.
Kemudian, sekitar pukul 20.15 WIB mereka datang, dan kemudian M.Syarfi
Hutauruk langsung menunjukkan tanda bukti lulus sementaranya tersebut
kepada saksi. Saksi merasa tanda lulus tersebut ada kelainan dari yang
biasanya. Kemudian M.Syarfi Hutauruk minta ditandatangani surat pengesahan
pengakuan atas kebenaran tanda lulus sementara yang ada pada Beliau.
Kemudian saksi menjelaskan bahwa dirinya perlu mendatangi Kantor
Departemen Agama Kabupaten Tapanuli Tengah di Pandan memufakatkan hal
ini agar tidak ada kesalahan nantinya.
- Bahwa pada tanggal 1 Maret 2010, sekitar pukul 14.30 WIB saksi menerima
surat Departemen Agama Kabupaten Tapanuli Tengah yang isinya akan
mengundang saksi di dalam acara klarifikasi kebenaran Tanda Kelulusan
Sementara atas nama Syafri Hutauruk. Maka setelah musyawarah dan sidang
dengan Bapak Kasi Pendidikan Agama Islam dan Pemberdayaan Masjid beserta
dengan Bapak KTU Kantor Agama Kabupaten Tapanuli Tengah Pandan, yang
28
menghasilkan membuat pernyataan terhadap diri saksi tertanggal 2 Maret
2010.
- Bahwa kemudian saksi kembali pulang ke rumah dan mengenai surat
pernyataan tersebut langsung Kantor Departemen Agama Kabupaten Tapanuli
Tengah Pandan yang memberikan ke Kantor KPU Sibolga. Kemudian pada
tanggal 19 Maret 2010 kembali saksi menerima surat dari Kapolres Kota
Sibolga untuk klarifikasi mengenai ijazah atas nama Syafri Hutauruk. Yang
akan dilangsungkan pada tanggal 22 Maret 2010 Surat Kapolres.
- Bahwa menurut saksi, pada tanggal 2 April 2010 saksi menerima lagi surat dari
Panwaslu Kota Sibolga mengenai undangan klarifikasi, surat undangan
Panwaslu Kota Sibolga ada terlampir. Saksi pun kemudian menghadiri
panggilan tersebut dan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dari
Panwaslu Kota Sibolga. Panwaslu Kota Sibolga pun meminta fotokopi dan
surat-surat saksi dan saksi menyerahkan semua dokumen yang ada.
6. DORMIAN RITONGA (LURAH TAPANULI TENGAH)
- Bahwa setelah selesai Pemilukada saksi menerima telepon dari Tim Kampanye
Afifi - Halomoan, yang kemudian membawa DPT ke kantor saksi. Saksi
kemudian meneliti, saksi cocokkan, dan saksi menemukan bahwa 182 orang
yang tertera di DPT adalah warga Kelurahan Pasir Bidang Kabupaten Tapanuli
Tengah yang terbagi-bagi ke TPS 15, 13, 1, 2, 3.
7. SAHLUN DALIMUNTHE
- Bahwa terdapat 182 warga Kabupaten Tapanuli Tengah yang masuk dalam
DPT Pemilukada Kota Sibolga di TPS 14 Kelurahan Enghabil, TPS 15, dan 13.
- Bahwa ada beberapa metode penggandaan yang ada dalam DPT, yaitu:
pemilih ganda dalam satu TPS dengan nomor urut yang berbeda, pemilih
ganda di TPS yang berbeda tetapi di kelurahan yang sama, pemilih ganda pada
DPT di kelurahan atau kecamatan yang berbeda, pemilih ganda dengan
menggunakan jenis NIK yang berbeda, penggandaan pemilih dengan penulisan
penamaan yang berbeda sedangkan keterangan yang lain sama, dan
penggadaan pemilih dengan modus keterangan tempat lahir yang berbeda
sedangkan keterangan yang lain sama. Namun saksi tidak memastikan mereka
memilih atau tidak.
29
- Bahwa total jumlah penggandaan data pemilih dalam DPT adalah 2.450 orang.
- Bahwa pihaknya telah mengirimkan komplain ke KPU dengan surat penundaan
penetapan DPT tertanggal 17 Maret dengan Nomor Surat 0403. Namun ketua
KPU Kota Sibolga menyatakan tidak menerima surat tersebut.
- Bahwa saksi juga telah menemukan pemilih tanpa NIK sebanyak 2.960 pemilih,
dan pemilih yang tidak jelas domisilinya (tidak disebutkan jumlahnya berapa)
8. MUHAMMAD SYAHRIL SITUMORANG (KETUA PPK KOTA SIBOLGA)
- Bahwa pada rekapitulasi di Kecamatan Sibolga Kota Tanggal 14 Mei Tahun
2010 pukul 11.15, jumlah pemilih totalnya sekitar 11.675, pihak-pihak yang
hadir hanya PPK dan PPS tanpa Panwas dan tanpa saksi pasangan calon
karena sebelumnya pada pukul 10 terjadi perusakan oleh massa di kecamatankecamatan
di luar Kecamatan Sibolga Kota yaitu Kecamatan Sibolga Utara,
Sambas dan Selatan
- Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi tersebut pukul 14.15 datang
segerombolan massa meminta agar rekapitulasi penghitungan suara di
Kecamatan Sibolga Kota ditunda. Akhirnya sidang diskors dan ditunda sampai
batas waktu yang tidak ditentukan
- Bahwa pada hari tanggal 15 Mei 2010 pukul 8 PPK Sibolga Kota mengadakan
pleno penentuan jadwal rekapitulasi ulang di Kecamatan Sibolga Kota dan
memutuskan bahwa rapat perhitungan suara lanjutan akan dilanjutkan pada
hari Senin tanggal 17 Mei Tahun 2010 pukul 8.
- Bahwa kemudian KPU mengambil alih perhitungan suara pada hari minggu 16
Mei 2010.
- Bahwa pada waktu rekapitulasi rekapitulasi penghitungan suara yang diadakan
di Mapolresta Kota Sibolga, kotak suara yang dijemput oleh pihak Mapolresta
Kota Sibolga itu dibongkar paksa oleh KPU. Kunci masih ada pada saksi, dan
KPU tidak pernah meminta kunci itu kepada pihak PPK.
- Bahwa saksi mengkhawatirkan perhitungan yang diadakan di Mapolresta itu
adalah hasil rekayasa dari KPU karena formulir C-6 yang dikembalikan oleh PPS
kepada KPU tepat jam 12 malam pada tanggal 11 Mei 2010 sebanyak 1490
dikhawatirkan akan diberikan kepada salah satu calon untuk melaksanakan hak
pilihnya.
30
- Bahwa pihaknya sudah mengusulkan agar pemilih yang sudah pindah atau
berdomisili supaya dikeluarkan dari Daftar Pemilih Sementara, namun Ketua
KPU tidak mengizinkan itu dikeluarkan dari Daftar Pemilih Sementara, kalau
tidak ada surat pindahnya walaupun dia sudah 4 tahun tidak berdomisili lagi di
Kotamadya Sibolga. Karena itulah kemudian timbul pengembalian kartu pemilih
sebanyak 1.490 lembar.
9. MUSTAMAR IQBAL SIREGAR (KETUA PPK SIBOLGA SAMBAS)
- Bahwa jumlah pemilih di wilayahnya adalah 16.062 orang
- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2010 pukul 8.00 pihaknya telah menyelenggarakan
rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK di kantor camat Sibolga Sambas.
Namun, setelah berjalannya proses perhitungan kurang lebih sekitar 2
kelurahan telah dihitung, maka datanglah gerombolan massa dengan
membawa bom molotov, batu, kayu dan lain sebagainya. Mereka menuntut
agar dihentikannya rekapitulasi perhitungan suara.
- Bahwa kemudian saksi pasangan calon dan pihak-pihak PPK dan Panwas
Kecamatan memutuskan untuk menunda rekapitulasi perhitungan suara
tersebut, diskors pada pukul 11.
- Bahwa kemudian PPK melakukan rapat melahirkan keputusan untuk
melaksanakan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara pada hari Senin
tanggal 17 Mei 2010 pukul 17.00. Hal ini telah saksi sampaikan kepada Bapak
Sekretaris KPUD Kota Sibolga.
- Bahwa kemudian saksi mendengar ternyata KPUD Kota Sibolga ingin
menyelengarakan rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara pada hari Minggu
dan meminta pada PPK Sambas untuk menyelenggarakan itu di Mapolresta
Sibolga pada hari Minggu. Namun Pihak PPK memutuskan untuk tidak
menghadiri rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara yang diadakan oleh
pihak KPU dengan 2 pertimbangan. Yang pertama, Mapolresta Kota Sibolga itu
bukan wilayah hukum PPK dan yang kedua tentang jaminan keamanan.
10. PARSAORAN NABABAN (MANTAN LURAH SIBOLGA ILIR)
- Bahwa pada tanggal 8 April 2010 saksi dilantik oleh Sekretaris Daerah Kota
Sibolga dan diangkat menjadi Kasi Tenaga Pendidikan di Dinas Pendidikan Kota
31
Sibolga berdasarkan Surat Keputusan Bapak Walikota Sibolga Nomor
824/76/2010 tanggal 7 April 2010.
- Bahwa ketika saksi menduduki jabatan sebagai Kepala Kelurahan Sibolga Ilir,
Bapak Camat Sibolga Utara mengarahkan dan mengajak untuk memilih dan
mendukung salah satu bakal calon.
- Bahwa pada tanggal 19 November 2009 Bapak Camat Sibolga Utara sekitar
pukul 13.00 WIB datang ke ruangan kerja saksi, dan kemudian sekitar pukul
14.15 menyusul Situmorang yang merupakan Kades Parpora Kota Sibolga dan
juga sebagai Calon Wakil Walikota Sibolga pada tahun 2010. Pembicaraan pada
waktu itu dalam rangka mengajak dan mendukung calon tersebut dan ada janji
memberikan jabatan yang lebih tinggi.
11. NURDIN Z
- Bahwa sebagaimana yang telah diterangkan saksi Sahlun, saksi juga
mengirimkan surat penundaan penetapan DPT tertanggal 17 Maret dengan
Nomor Surat 0403.
- Bahwa pada waktu penetapan DPT itu tim kampanye hanya diundang sebagai
Saksi karena menurut Ketua KPU yang berhak dan berwenang menetapkan
DPT adalah Pleno KPU. Sehingga semua tim kampanye dari masing-masing
calon, tidak berhak untuk melakukan respon. Namun demikian, pada saat itu
saksi menyampaikan protes menyatakan bahwa surat penundaan itu tidak
pernah digubris dan tidak pernah dilaksanakan oleh karena itu sekalipun KPU
menyatakan tetap akan menetapkan DPT dan kepada saksi diberikan subkopi
yang sudah dikolidasi oleh KPU maka saksi mengatakan bahwa DPT yang
disampaikan ini berdasarkan surat saksi yang terdahulu tidak dapat saksi
terima dan belum disempurnakan sebagaimana harapan saksi.
12. JAMIL ZEB TUMORY JAMIL ZEB TUMORY (MANTAN POKJA A)
- Bahwa pihaknya menemukan adanya kekeliruan tentang DPT dan ada alamat
yang tidak jelas. Kemudian pihak saksi meminta kepada KPU dalam
persidangan resmi DPRD Kota Sibolga agar memperbaiki DPT.
- Bahwa dalam sidang resmi DPRD KPU menyampaikan bahwa itu jangan
dilakukan karena bisa mengganggu tahapan-tahapan Pemilukada.
32
- Bahwa Lurah Kelurahan Prambunan mengeluarkan Surat Keterangan Domisili
bagi 516 mahasiswa Universitas Nauli Husada. Kemudian karena lurah
bersikukuh mempertahankan surat tersebut saksi kemudian meminta kepada
KPU agar tidak mengeluarkan itu dan KPU menerima dengan secara baik dan
bijaksana dan tidak memasukkan daripada mahasiswa-mahasiswa tersebut ke
dalam DPT.
13. MUNIR (KETUA PPK SIBOLGA SELATAN)
- Bahwa jumlah pemilih pada wilayah saksi berkisar sekitar 22.000 pemilih.
- Bahwa perhitungan di tingkat kecamatan rencananya diadakan hari Jumat 14
Mei 2010 sekitar jam 9. Hingga jam 9 lewat, itu baru 1 orang saksi pasangan
calon yang hadir, yaitu saksi pasangan calon nomor 2. Kemudian berdasarkan
diskusi dengan Kapolsek Sibolga Selatan untuk menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan, maka saksi kembali meminta kepada rekan-rekan PPK untuk
mendatangi saksi pasangan calon kembali, untuk memanggil kembali, untuk
bisa hadir mengikuti rekapitulasi perhitungan. Namun sebelum saksi pasangan
calon semua datang, telah terjadi pengumpulan massa di depan kantor camat.
Kemudian terjadi kerusuhan, terjadi pelemparan batu yang memecahkan
semua kaca yang ada di kantor camat. Kemudian kotak suara diangkat ke
Polresta Sibolga. Namun Pihak PPK memutuskan untuk tidak menghadiri
rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara yang diadakan oleh pihak KPU
dengan 2 pertimbangan. Yang pertama, Mapolresta Kota Sibolga itu bukan
wilayah hukum PPK dan yang kedua tentang jaminan keamanan. Karena itulah
saksi tidak mengetahui hasil penghitungan suara.
14. PARULIAN LUMBAN TOBING
- Bahwa pada tanggal 22 Februari 2010 saksi mendengar informasi tentang
adanya ijazah palsu yang dipergunakan menjadi calon Walikota Kota Sibolga.
Karena itu pada tanggal 24 Februari 2010 terus turun ke lokasi meninjau
keabsahan tersebut kepada security sekolah rumah sekolah di Pasar Sorkam 1,
Sorkam Barat.
- Bahwa menurut saksi, sesampainya di sekolah saksi menemui Ibu Yuliani
Tanjung, S.Pdi. Ibu Yuliani tanjung menyatakan bahwa surat tanda lulus
pengganti yang rusak tidak ada.
33
- Bahwa pada tanggal 28 Ibu Yuliani mengeluarkan surat pernyataan kepada
saksi sesuai dengan data pada buku induk SD Negeri 153024 Pasar Sorkam
bahwa ijazah atas nama M. Syarfi Hutauruk tidak ada.
- Bahwa kemudian saksi selaku LSM Peduli Bangsa pada tanggal 10 dan 19
Maret 2010 menyampaikan surat kepada KPU mengenai permohonan
kelengkapan berkas administrasi pasangan Balon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Sibolga Periode 2010-2015 untuk memenuhi unsur peran
social control yang pihak saksi lakukan. Namun saksi belum mendapatkan
jawaban dari KPU.
- Bahwa kemudian pada tanggal 24 Maret 2010 saksi menyampaikan surat
permohonan kepada Panwaslu untuk ditindak lanjuti, namun saksi juga tidak
mendapat respon.
- Bahwa kemudian pada tanggal 14 Mei 2010 saksi menyampaikan pengaduan
dugaan pelanggaran dan tindak pidana Pemilukada Kota Sibolga kepada
Panwaslu, yakni pelanggaran kampanye seperti tentang ikut serta PNS
misalnya Lurah Haek Manis lengkap dengan pakaian dinas mensyaratkan agar
mencoblos pasangan Nomor 2. Namun laporan dugaan pelanggaran ini tidak
mendapat tanggapan.
15. AMIR JOHAN TANJUNG (Jalan Kakap Nomor 90 Lingkungan II
Kelurahan Pancuran Pinang)
- Bahwa pada DPT TPS Pemilukada Sibolga 2010 ada 18 pemilih itu memakai
alamat saksi di jalan Kakap Nomor 90.
- Bahwa saksi telah melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Sibolga Sambas.
- Bahwa penggunaan alamat juga terjadi pada masyarakat di jalan Kakap Nomor
92 sebanyak 24 orang.
[2.3] Menimbang bahwa Termohon memberikan Jawaban Tertulis dalam
persidangan tanggal 27 Mei 2010, yang menguraikan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
34
Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK Nomor 15 Tahun 2008 menentukan bahwa
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas mengenai:
1. Kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon.
2. Permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon.
3. Permintaan/petitum untuk menetapkan basil penghitungan suara yang benar
menurut pemohon.
Di dalam Permohonan a quo pada angka (30), Pemohon mendalilkan tentang
pengurangan jumlah perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) :
SYARFI HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG dengan penghitungan:
20.493 - 2.450 - 2.960 - 182 = 20.493 - 5.592 = 14.501 suara.
Pengurangan jumlah perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2
SYARFI HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG tersebut menurut
Pemohon dikarenakan adanya NIK ganda sebesar 2.450, NIK dalam proses
sebesar 2.960 dan NIK Tapanuli Tengah sebesar 182 (vide dalil Permohonan
Pemohon pada angka 10).
Pengurangan jumlah perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2
SYARFI HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG berdasarkan alasan yang
dikemukakan oleh Pemohon a quo adalah tidak signifikan dan tidak ada
relevansinya sama sekali, sebab tidak dapat dipastikan apakah pemilik NIK
ganda, pemilik NIK dalam proses dan pemilik NIK Tapanuli Tengah tersebut
telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 atau tidak dapat dipastikan pada
saat pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 apakah pemilik NIK ganda, pemilik NIK dalam
proses dan pemilik NIK Tapanuli Tengah tersebut memilih Pasangan Calon
Nomor Urut 2 SYARFI HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG atau tidak
dapat dipastikan apakah surat suara yang digunakan oleh pemilik NIK ganda,
pemilik NIK dalam proses dan pemilik Tapanuli Tengah tersebut memilih
pasangan calon Nomor Urut 2 SYARFI HUTAURUK san MARUDUT
SITUMORANG atau tidak dapat dipastikan apakah surat suara yang digunakan
oleh Pemilik NIK ganda, pemilik NIK dalam proses dan pemilik NIK Tapanuli
Tengah tersebut sah atau tidak sah.
35
Oleh karenanya, uraian permohonan Pemohon a quo tidak jelas dan tidak
memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud di huruf a PMK Nomor 15
Tahun 2008, sehingga sudah selayaknya Permohonan Pemohon a quo
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
§ Tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Sibolga Tahun 2010
Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 tertuang di
dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Kota Sibolga Nomor 270/34/KPUSBO/
2010 tanggal 17 Mei 2010, jumlah perolehan suara sah seluruh pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 adalah sebesar
44.285 suara dengan perincian sebagai berikut:
NO
URUT
NAMA PASANGAN CALON JUMLAH SUARA PERSENTASE
1
WILPREN GULTOM - HAZMI
ARIF SIMATUPANG
526 1.19
2
SYARFI HUTAURUK –
MARUDUT SITUMORANG
20.493 46,28
3
H. AFIFI LUBIS – HALOMOAN
PARLINDUNGAN
HUTAGALUNG
18.148 40,96
4
HOTMAN SILALAHI – SYAHRIL
PILIANG
394 0,89
5
RUDOLF HAMONANGAN
SIANTURI – H. ULAM RAYA
HUTAGALUNG
4.724 10,68
JUMLAH SELURUH SUARA
SAH
44.285 100
Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun
2008, juncto Pasal 95 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009,
36
juncto Pasal 47 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009, Pasangan Calon
Nomor Urut 2 Drs. H.M. SYARFI HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG
ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Sibolga Tahun 2010 dengan jumlah perolehan suara sebesar 20.493 (dua puluh
ribu empat ratus sembilan puluh tiga) suara atau 46,28 % (empat puluh enam
koma dua puluh delapan perseratus) dari jumlah suara sah (vide Diktum
Pertama Surat Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor : 16 Tahun 2010 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010).
§ Tentang Adanya Kecurangan Yang Bersifat Massif, Terstruktur dan
Sistematik
Di dalam permohonannya pada angka (8), Pemohon mendalilkan tentang
ditemukannya kecurangan-kecurangan yang bersifat massif, terstruktur dan
sistematis yang dilakukan oleh Termohon dan pasangan Calon Nomor Urut 2
dengan menciderai demokrasi dan melukai asas-asas pemilihan umum yaitu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang mengakibatkan kerugian
bagi Pemohon.
Dalil Pemohon a quo tidak benar sama sekali, sebab selaku
penyelenggara pemilihan umum, Termohon tetap berpedoman kepada asas
penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal UU
Nomor 22 Tahun 2007, yaitu asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib
penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas serta memperlakukan
seluruh pasangan calon secara adil dan setara. Independensi dan tidak memihak
terhadap salah satu pasangan calon merupakan jaminan bagi Termohon bahwa
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun
2010 terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Oleh karenanya tendensi negatif untuk melakukan kecurangan proses
penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Sibolga sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon di dalam dalil
permohonannya tersebut tidak beralasan sama sekali, sehingga cukup beralasan
untuk mengenyampingkan dalil permohonan Pemohon a quo di dalam perkara
ini.
37
§ Tentang Penundaan Penetapan Daftar Pemilih Tetap
Tidak benar Termohon ada menerima permohonan penundaan penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemohon karena adanya penggelembungan
jumlah pemilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kota Sibolga Tahun 2010 (dalil Pemohon pada angka 9), bahkan pada saat
penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 seluruh
Tim Kampanye Pasangan Calon termasuk Tim Kampanye Nomor Urut 3 tidak
menyatakan keberatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 tersebut
(vide Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Sibolga Nomor 270/26/KPU-SBG/2010
tanggal 25 Maret 2010);
Oleh karenanya dalil permohonan Pemohon a quo sudah selayaknya
untuk ditolak.
§ Tentang Adanya NIK Ganda, NIK Dalam Proses dan NIK Tapanuli Tengah
Masing-masing Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Sibolga Tahun 2010, termasuk Pemohon telah menerima soft copy DPT dari
Termohon pada tanggal 25 Maret 2010
Hingga hari dan tanggal pemungutan suara (12 Mei 2010), masingmasing
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun
2010 tidak ada mengajukan keberatan tentang adanya NIK ganda sebesar:
2.450, NIK dalam proses sebesar 2.960 dan NIK Tapanuli Tengah sebesar 182
yang ditemukan di 4 (empat) kecamatan yang terdiri dari 183 TPS di Kota
Sibolga sebagaimana dalil permohonan Pemohon pada angka (10).
Dengan demikian, cukup beralasan menurut hukum untuk menolak dalil
pennohonan Pemohon a quo.
§ Tentang Pemilih Yang Memilih Dengan Menggunakan Surat Keterangan
Lurah
Pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, juncto
Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata
Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, merupakan persyaratan bagi seseorang untuk
38
dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah, dengan ketentuan:
- Warga Negara Indonesia yang berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari
pemungutan suara dan sudah/pernah kawin;
- Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
- Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan
- Berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum
disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk
Oleh karenanya seorang pemilih yang hanya memiliki Surat keterangan
dari Lurah dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi persyaratan
yang ditentukan di dalam Pasal 15 dan 16 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005, juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 67 Tahun 2009 tentang
Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalain Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo pada angka (11)
sudah selayaknya untuk ditolak.
§ Tentang Keterlibatan Kepala Desa Dalam Pengerahan Massa
Dalil permohonan Pemohon a quo pada angka (12) bukanlah merupakan
domainnya Termohon untuk membantah ataupun mengakuinya, sebab di
samping Termohon tidak mengetahui adanya peristiwa hukum yang disebutkan
oleh Pemohon a quo tersebut penerbitan surat keterangan domisili tersebut
adalah kewenangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Kelurahan/Kepala
Desa).
Demikian juga dengan dalil Pemohon a quo tentang adanya pengerahan
massa yang dilakukan oleh Kepala Desa adalah merupakan kewenangan
pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota
Sibolga Tahun 2010 untuk memproses dan menindaklanjutinya jika pengerahan
massa tersebut berindikasi kepada pelanggaran Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010.
39
§ Tentang Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua)
Berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon a quo pada angka 13, 14,
15 dan 16, keputusan KPU Kota Sibolga (in casu Termohon) yang menetapkan
Drs. H.M. SYARFI HUTAURUK dan MARUDUT SITUTAORANG, AP. M.Sp
sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010
sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur di Pasal 58 UU Nomor 12
Tahun 2008, juncto Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
Terhadap kelengkapan administrasi dan persyaratan pencalonan tersebut
khususnya terhadap syarat pendidikan, Termohon telah melakukan verifikasi dan
klarifikasi kepada instansi yang terkait sebagaimana kronologi yang disampaikan
oleh Termohon kepada KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor
270/338.1/KPU-SBG/2010 tanggal 17 April 2010 sebagai berikut:
Pada saat penyerahan berkas pencalonan, bakal pasangan calon SYARFI
HUTAURUK - MARUDUT SITUMORANG menyerahkan syarat pendidikan dasar
(SD) berupa Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
yang rusak Nomor 911/83/D/89 atas nama SYARFI HUTAURUK tertanggal 13
Mei 1989.
Pada tanggal 5 Maret 2010, KPU Kota Sibolga (in casu Termohon) terdiri
dari Ketua, anggota dan sekretaris didampingi oleh 2 (dua) orang petugas
Polresta Sibolga (Aiptu MEGA PUTRA dan Briptu WAHAB PASARIBU)
melakukan klarifikasi tentang keabsahan ijazah atas nama SYARFI HUTAURUK
ke SD Negeri 153024 Pasar Sorkam I.
Ketika KPU Kota Sibolga bertemu dengan Kepala SD Negeri 153024
Pasar Sorkam I (JULIANI TANJUNG) didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah
(WISRAN SIHOMBING) menerangkan bahwa beliau menjabat/bertugas sebagai
Kepala Sekolah sekitar satu tahun sehubungan dengan keabsahan Surat
Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang rusak atas nama
SYARFI HUTAURUK, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa Nomor Induk Siswa
01 s/d 271 hilang karena banjir (sebelum terbangunnya Tanggul Aek Sibundong)
dan Nomor Induk 272 s/d 879 ditahan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendidikan Kecamatan Sorkam Barat (BIRMAN SINAMBELA) yang di dalamnya
40
ada tercatat nama M SYARFI HUTAURUK anak dari SYAMSALUDIN.
Sedangkan Wakil Kepala Sekolah (WIRAN SIHOMBING) menyatakan bahwa M
SYARFI HUTAURUK anak dari SYAMSALUDIN adalah kakak kelasnya, benar
bersekolah dan tamat dari SD Negeri 153024 Pasar Sorkam I.
Selanjutnya KPU Kota Sibolga meminta kepada Kepala Sekolah untuk
membuat keterangan lisan yang disampaikannya secara tertulis dan beliau
bersedia dan segera menuliskan keterangannya itu serta menyerahkannya ke
KPU Kota Sibolga. Ternyata keterangan yang ditulis oleh Kepala Sekolah
tersebut sama persis dengan isi pernyataan yang pernah diserahkan kepada
LSM Abdi Nusa Bangsa, yaitu surat Nomor : 421.2/15-SD/2010 tanggal (24
Februari 2010 perihal Klarifikasi Kebenaran ljazah atas nama M SYARFI
HUTAURUK tempat tanggal lahir : Pasar Sorkam, 9 Juli 1959, Nomor Induk :
151, nama orang tua : SYAMSALUDIN, sesuai dengan data-data pada Buku
Induk SD Negeri 153024 Pasar Sorkam I. Dengan kata lain, pernyataan yang
ditulis oleh Kepala Sekolah tidak sesuai dengan pernyataan lisan yang
disampaikan sebelumnya sehingga KPU Kota Sibolga meminta kembali agar
kepala sekolah menuliskan pernyataan sesuai dengan yang diucapkannya pada
saat klarifikasi.
Oleh karenanya, tidak benar NADZRAN selaku Ketua KPU Kota Sibolga
melakukan pemaksaan dan tekanan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri
153024 Pasar Sorkam I pada saat melakukan klarifikasi terhadap keabsahan
pendidikan dasar M. SYARFI HUTAURUK. Untuk itu tidak berlebihan apabila
Termohon menampilkan rekaman VCD yang berbentuk audio visual tentang
proses verifikasi dengan Kepala Sekolah SD Negeri 153024 Pasar Sorkam I dan
menjadikannya sebagai bukti dalam perkara a quo. Dengan demikian cukup
beralasan menurut hukum untuk menolak dalil permohonan Pemohon a quo;
§ Tentang Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara
(Model C 6-KWK)
Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara (Model C6-
KWK) sebanyak 8.538 (delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan) lembar,
sebagaimana dalil Pemohon a quo pada angka (17) telan dikembalikan kepada
Termohon dan tidak digunakan dikarenakan pemilik identitas yang tertera di
dalam Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutann Suara (Model C6-
KWK) tersebut tidak diketemukan.
41
Quodnoon, seandainya pun benar Surat Pemberitahuan Waktu dan
Tempat Pemungutan Suara (Model C6-KWK) digunakan Oleh pemilih yang
bersangkutan, tidak dapat dipastikan pemilih tersebut akan memilih Pemohon,
sehingga dalil Pemohon a quo yang menyatakan "sangat merugikan Pemohon"
adalah asumsi belaka.
Dengan demikian, cukup beralasan untuk menolak dalil permohonan
Pemohon a quo.
§ Tentang Adanya Kerusuhan Pada Tahap Rekapitulasi Penghitungan
Suara di Tingkat Kecamatan
Adanya peristiwa kerusuhan pada tanggal 14 atau pada saat rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) sebagaimana dalil permohonan Pemohon a quo pada angka 18, 19 dan
20 merupakan peristiwa yang sengaja diciptakan untuk
menggagalkan/membatalkan pelaksanaan proses rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat kecamatan. Bahkan di Kecamatan Sibolga Utara, salah satu
kotak suara dirampas dan dirusak isinya, akibatnya rekapitulasi penghitungan
suara di tingkat kecamatan yang seyogyanya dilakukan di Kantor PPK ditunda
dan proses rekapitulasi penghitungan suara selanjutnya dipindahkan ke
Mapolresta Sibolga setelah berkoordinasi dengan Panwas Pemilukada Kota
Sibolga, KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Pusat dan Unsur Muspida Kota
Sibolga;
Oleh karena PPK tidak dapat menjalankan tanggung jawabnya
melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, maka
Termohon melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan
berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2007.
Dengan demikian tindakan Termohon yang mengambil alih proses
rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan tersebut tidak
bertentangan dengan Undang-Undang.
Oleh karenanya, dalil permohonan Pemohon a quo pada angka (18) s.d.
angka (26) sudah seharusnya untuk dikesampingkan.
§ Tentang Penundaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010
Hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan yang
dilakukan oleh Termohon di Mapolresta Sibolga pada tanggal 17 Mei 2010, Surat
42
dari Ketua DPRD Kota Sibolga tentang penundaan penghitungan suara
sebagaimana dalil permohonan Pemohon a quo pada angka (27) dan (28) tidak
pemah diterima oleh Termohon. Surat Ketua DPRD Kota Sibolga tersebut baru
diterima oleh Termohon pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara
tanggal 17 Mei 2010, namun setelah dilakukan pengecekan di Sekretariat DPRD
Kota Sibolga temyata surat dimaksud tidak diregistrasi.
Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon aquo sudah selayaknya
untuk ditolak.
§ Tentang Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Sibolga Tahun 2010
Ditemukannya kertas suara di bawah kekuasaan Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 2 dan pengerahan massa oleh Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 2 yang berasal dari luar Kota Sibolga sebagaimana dalil
permohonan Pemohon a quo pada angka (30), menurut Termohon adalah
merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, dimana seharusnya Pemohon
a quo melaporkannya kepada Panwas Pemilukada Kota Sibolga.
Oleh karenanya, pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota
Sibolga Tahun 2010 tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap
Termohon dan tidak ada relevansinya perolehan suara Pemohon a quo.
Dengan demikian, adalah pantas dan beralasan untuk menolak dalil
permohonan Pemohon a quo.
§ Pengurangan Jumlah Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2
Drs. HM. Syarfi Hutauruk dan Marudut Situmorang
Dalil permohonan Pemohon a quo pada angka (30) pengurangan perolehan
suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 SYARFI HUTAURUK dan MARUDUT
SITUMORANG dilakukan berdasarkan adanya NIK ganda sebesar 2.450, NIK
dalam proses sebesar 2.960 dan NIK Tapanuli Tengah sebesar 182, sehingga
perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Drs. H.M. SYARFI HUTAURUK
dan MARUDUT SITUMORANG menjadi : 20.493-2.450-2.960-182 = 20.493 -
5.592 = 14.501 suara adalah tidak logis dan tidak ada relevansinya sama sekali
dengan alasan:
- Tidak dapat dipastikan apakah pemilik NIK ganda, pemilik NIK dalam proses
43
dan pemilik NIK Tapanuli Tengah tersebut telah menggunakan hak pilihnya
pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga
Tahun 2010.
- Quodnoon, seandainya pun benar, pemilik NIK ganda, pemilik NIK dalam
proses dan pemilik NIK Tapanuli Tengah telah menggunakan hak pilihnya
pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga
Tahun 2010, tidak dapat dipastikan bahwa Pemberian suara tersebut adalah
untuk Pemohon atau untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 (dua) : Drs. H. M.
SYARI HUTAURUK dan MARUDUT SITUMORANG sebab masih ada
pasangan calon lainnya yang memiliki hak yang sama dengan Pemohon
maupun dengan Pasangan Calon Nom Urutt 2 (dua) : Drs.H. M. SYARFI
HUTAURUK dan MARUDUT ITUMORANG, AP. MSP. M.Si.
- Tidak dapat dipastikan apakah surat suara yang digunakan oleh pemilik NIK
ganda, pemilik NIK dalam proses dan pemilik NIK Tapanuli Tengah tersebut
sah atau tidak sah.
Oleh karena dalil permohonan Pemohon a quo tidak logis dan berupa
asumsi belaka, maka sudah selayaknya dalil permohonan Pemohon a quo
ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet otvanklijke
verklaard).
Berdasarkan alasan dan uraian tersebut di atas, dimohon kepada
Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk
memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: "Menolak
Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya".
[2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil Jawabannya, Termohon
mengajukan alat bukti tulis yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan
Bukti T- 55, sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 07 Tahun 2009 tentang Perubahan Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 tanggal 5
Februari 2010;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut
44
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga
Tahun 2010;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih
Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga
2010 tanggal 17 Mei 2010;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 270/25/Komisi Pemilihan Umum-SBG/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikoat
Sibolga Tahun 2010 tertanggal 24 Maret 2010;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 270/26/KPU-SBG/2010 tanggal 25 Maret 2010
perihal Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilik Tetap se Kota
Sibolga;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 270/31/Komisi Pemilihan Umum-SBG/2010
tertanggal 15 Mei 2010 perihal permintaan bantuan
melakukan penghitungan suara lanjutan di Mapolresta
Sibolga;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 270/34/KPU-SBG/2010 tanggal 17 Mei 2010 perihal
Rapat Pleno penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil
Walikota Sibolga periode 2010-2015;
8. Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 270/11/KPU-SBG/2010 tentang Klarifikasi Terhadap
Foto Copy Surat Keterangan Pengganti Ijazah SD Negeri
Nomor 153024 Pasar Sorkam 1;
9. Bukti T-9 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulas Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun
2010 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga (Model DBKWK)
tanggal 7 Mei 2010;
10. Bukti T-10 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun
2010 Di tingkat Kecamatan Oleh Panitia Pemilihan
45
Kecamatan Sibolga Utara tanggal 15 Mei 2010 (Model DAKWK);
11. Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun
2010 Di Tingkat Kecamatan Oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan Sibolga Sambas tanggal 16 Mei 2010;
12. Bukti T-12 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun
2010 Di Tingkat Kecamatan Oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan Sibolga Selatan tanggal 15 Mei 2010;
13. Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga
Tabun 2010 Di Tingkat Kecamatan oleh PPK Sibolga Kota
tanggal 16 Mei 2010;
14. Bukti T-14 : Fotokopi Berita Acara Nomor 270/30.1 /KPU-SBG/2010
tanggal 14 Mei 2010 tentang permintaan ke Kapolresta Kota
Sibolga untuk mengamankan seluruh kotak suara yang ada
di Kecamatan se Kota Sibolga di;
15. Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Nomor 270/31.2/KPU-SBG/2010
tanggal 15 Mei 2010 tentang pembukaan kotak suara secara
paksa;
16. Bukti T-16 : Fotokopi Berita Acara Nomor 270/31.2/KPU-SBG/2010
tanggal 15 Mei 2010 tentang Rapat Pleno melanjutkan
Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat
PPK Kecamatan Sibolga Selatan;
17. Bukti T-17 : Fotokopi Berita Acara Nomor 270/32/KPU-SBG/2010 tanggal
16 Mei 2010 tentang Rapat Pleno melanjutkan Rekapitulasi
Penghitungan dan Perolehan suara tingkat PPK Sibolga
Sambas dan Sibolga Kota;
18. Bukti T-18 : Fotokopi Berita Acara Nomor 270/33/KPU-SBG/2010 tanggal
16 Mei 2010 tentang permintaan ke Kapolresta Kota Sibolga
untuk pinjam tempat rekapitulasi penghitungan suara dan
penetapan calon terpilih di Mapolresta Sibolga;
19. Bukti T-19 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga Nomor
46
270/338.1/KPU-SBG/2010 tanggal 17 April 2010 perihal
Klarifikasi Syarat Calon.;
20. Bukti T-20 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 270/1991KPUSBG/2010 tertanggal 08 Maret 2010
tentang Soft Copy Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan untuk Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2010;
21. Bukti T-21 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 270/496/KPU.SBG/2010 Perihal Mohon Izin Tempat,
tertanggal 16 Mei 2010.;
22. Bukti T-22 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
27O/491/KPU.SBi/2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang Mohon
Izin Tempat Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPK se
Kota Sibolga;
23. Bukti T-23 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
270/494/KPU.SBG/2010 tanggal 15 Mei 2010 tentang
Pelaksanaan Penghitungan Perolehan Suara Tingkat PPK
Kota Sibolga;
24. Bukti T-24 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
270/498/KPU.SBG/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang
Penetapan Calon Terpilih;
25. Bukti T-25 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor
270/492/KPU.SBG/2010 tanggal 15 Mei 2010 yang ditujukan
kepada Bapak Kapolresta Sibolga;
26. Bukti T-26 : Fotokopi Daftar Hadir Acara Acara Pengesahan Daftar
Pemilih Tetap Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Sibolga tanggal 23 Maret 2010;
27. Bukti T-27 : Fotokopi Daftar Hadir Acara Lanjutan Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sibolga Tahun 2010 Tingkat PPK Sibolga Kota, tanggal 16
Mei 2010;
28. Bukti T-28 : Fotokopi Daftar Hadir Acara Lanjutan Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Sibolga Tahun 2010 Tingkat PPK Sibolga Sambas, tanggal
16 Mei 2010;
47
29. Bukti T-29 : Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Dan Hasil Perolehan Suara Tingkat
KPU Kota Sibolga dan Penetapan Calon Terpilih Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2010;
30. Bukti T-30 : Fotokopi Daftar Hadir Acara Rapat Koordinasi Muspida Plus
Kota Sibolga Tanggal 16 Mei 2010 bertempat di ruang kerja
Sekda Kota Sibolga;
31. Bukti T-31 : Fotokopi Surat Pemyataan Dan Kawan Satu Kelas Atau
Sekolah Menyatakan M. SYARFI HUTAHURUK Adalah
Benar bersekolah dan Menamatkan Pendidkan di SD
NEGERI Nomor 153024 Pasar Sorkam;
32. Bukti T-32 : Fotokopi Surat Keterangan pengganti Surat Tanda Tamat
Belajar (STTBB Rusak Nomor 911//83N/89 Tanggal 31 Mei
19089 Yang Menerangkan M.SYARFI Telah Menamatkan
Pelajarannya Dan Lulus Dari SD Negeri 153024;
33. Bukti T-33 : Fotokopi Swat Keterangan Dari JULIANI TANJUNG, S.Pd
Dan WISRAN SIHOMBING Masing-masing selaku Kepala
sekolah dan Wakil kepala sekolah SD Negeri 153024
PASAR SORKAM Yang Menyatakan Syarfi benar-benar
bersekolah di SD 153024 Sorkam;
34. Bukti T-34 : Fotokopi Surat Kepolisian Resor Kota Sibolga Nomor
B/403N/2010/Bag tanggal 15 Mei 2010 yang ditujkan kepada
Ketua KPU Kota Sibolga perihal kesediaan kapolresta
memberikan keamanan;
35. Bukti T-35 : Fotokopi Contoh Blanko Stiker Coklit Pemilih Pemilukada
Kota Sibolga Tahun 2010;
36. Bukti T-36 : Fotokopi Contoh Stiker Coklit Pemilih Pemilukada Kota
Sibolga Tahun 2010 ditempel dirumah Penduduk;
37. Bukti T-37 : Fotokopi Pengumuman daftar Pemilih sementara (DPS)
Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2010 di Tempat-tempat
Strategis Dan Kantor Lurah;
38. Bukti T-38 : Fotokopi Berita Harlan METRO terbitan Jumat 14 Mei 2010,
"Bawaslu : Pemilukada Sibolga Luber Dan Jurdil";
39. Bukti T-39 : Fotokopi Berita harian METRO tanggal 18 mei 2010 "Hasil
48
penghitungan suara Pemilukada Sibolga, Golput tertinggi
disusul SARMA".;
40. Bukti T-40 : Fotokopi Harlan METRO tanggal 18 Mei 2010 yang berjudul
"Kantor rusak, Camat & Lurah Melapor ke Polisi;
41. Bukti T-41 : Fotokopi Berita Harlan METRO yang berjudul "duo hari
Pasca hari H Pencoblosan Pemilukada Sibolga, Tiga Kantor
Camat di Rusak Massa";
42. Bukti T-42 : Fotokopi Harian Sinar Indonesia Baru Yang Berjudul "Rusuh
Pasca Pilkada Sibolga dicurgai angkut massa demo, mobil
Pemkab Tapteng dirusak”;
43. Bukti T-43 : Fotokopi Harlan Metro tanggal 17 Mei 2010 yang Berjudul
"Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di Empat
Kecamatan SARMA dipastikan menang”;
44. Bukti T-44 : Fotokopi Harlan METRO 17 Mei 2010 "Golkar sumut akui
Kelilahan Calonnya";
45. Bukti T-45 : Fotokopi Harlan Indonesia Baru, tanggal 16 Mei 2010 Yang
Berjudul " Hari ini, KPUD Gelar Rekapitulasi Suara Pilkada
Kota Sibolga".;
46. Bukti T-46 : Fotokopi Harlan METRO, "RH-Ulam Imbau Warga Kondusif.;
47. Bukti T-47 : Fotokopi Harian Sinar Indonesia Baru, tanggal 15 Mei 2010
"Pasta Pilkada, Kantor Camat Sibolga selatan dirusak
Massa";
48. Bukti T-48 : Fotokopi Harlan METRO, tanggal 14 Mei 2010 "Pengakuan
3 calon Walikota tunggu Hasil Perhitungan KPUD Sibolga;
49. Bukti T-49 : Fotokopi Harlan SIB, tanggal 12 Mei 2010 "hari ini Pilkada
Kota Sibolga diikuti 65.517 Pemilih;
50. Bukti T-50 : Fotokopi Waspada, "Calon Walikota-Wakil Walikota Sibolga
Cabut Nomor Urutt";
51. Bukti T-51 : Fotokopi METRO 27 April 2010, "5 Cawalkot sepakati
Pemilu Damai";
52. Bukti T-52 : Fotokopi Sinar Indonesia Baru, 22 Maret 2010 "Balon
Walikota Sibolga HM. Sarfi Hutauruk Angkat Bicara Soal
Tuduhan ljazah Palsu";
53. Bukti T-53 : Fotokopi Daftar Pemilih Perbaikan Pemilhan Kepala Daerah
49
Dan Wakil Kepala Daerah Tanggal 10 Maret 2010;
54. Bukti T-54 : Fotokopi Tanda Terima Soft Copy Daftar Pemilih tetap
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga
Tabun 2010 tanggal 25 Maret 2010;
55. Bukti T-55 : Fotokopi CD Dokumentasi KPU Kota Sibolga Tentang
Klarifikasi Ijazah SD Negeri Nomor 153024 atas nama Drs.
H.M. Syarfi Hutauruk;
Selain itu, Termohon mengajukan 6 (enam) orang saksi, yang
didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 2 Juni 2010, menerangkan
sebagai berikut:
1. ANDARTUA SILABAN (ANGGOTA PPK SIBOLGA SAMBAS)
- Bahwa saksi mengakui dirinya adalah satu-satunya anggota PPK yang
menghadiri rekapitulasi ulang hasil penghitungan suara di Mapolresta
berdasarkan undangan via telepon dari Ketua KPU.
- Bahwa karena tidak cukup kuorum maka pemimpin rapat diambil alih oleh
KPUD Kota Sibolga.
- Bahwa karena pada hari kerusuhan itu saksi,Panwaslu, dan KPU tidak tahu
dimana keberadaan kunci maka pada saat itu KPU Kota Sibolga membuka
paksa kotak suara disaksikan oleh Lurah, Panwas Kecamatan Sibolga
Sambas, saksi pasangan nomor 2, dan Kapolres.
- Bahwa Jumlah pemilih Kecamatan Sibolga Sambas 16.062 orang. Surat suara
yang terpakai 10.512, suara sah 10.389 orang, suara tidak sah 123.
- Bahwa Pasangan nomor 1 mendapatkan 99 suara. Pasangan nomor 2
mendapatkan 4.856 suara. Pasangan nomor 3 mendapat 4.707 suara.
Pasangan nomor 4 mendapat 115 suara. Pasangan nomor 5 mendapatkan
612 suara.
- Bahwa pada tahapan tersebut kotak suara yang dibawa semuanya masih
dalam keadaan terkunci
2. CF SOFYAN SHAURI NASUTION (KETUA PANWASLU KOTA SIBOLGA)
- Bahwa saksi dilantik menjadi Ketua Panwaslu tanggal 21 Januari 2010.
50
- Bahwa saksi mengakui adanya pengaduan dari LSM Peduli Bangsa. Namun
laporan tersebut hanya melalui surat dan kami tindak lanjuti pemanggilan,
dan yang datang bukan Ketua LSM-nya melainkan Sekretaris Lembaga
Swadaya Masyarakat Peduli Bangsa Syailudi Luban Gaol pada tanggal 31
Maret 2010 pukul 10.00. Namun hasil Pleno Panwaslu menyatakan bahwa
tidak cukup bukti pelanggaran.
- Bahwa saksi juga mengetahui ada pengaduan pihak LSM Abdi Nusa, tapi
tidak ditujukan kepada Panwas melainkan ditujukan kepada Pihak Kepolisian.
Panwas kemudian melakukan pemanggilan kepada Ketua LSM nya, Bapak
Faisal Hutabarat, sampai dengan 2 kali pemanggilan tidak hadir di Panwas.
- Bahwa terjadi juga 4 pelanggaran Pemilu pada hari H, yakni mengenai
pelanggaran pencoblosan di 4 TPS yang menggunakan hak orang lain. Proses
sudah sampai Sentra Gakkumdu.
- Bahwa Panwaslu tidak menerima satupun laporan tentang pelanggaran DPT.
3. SYARIP SIREGAR (KETUA PPK SIBOLGA UTARA)
- Bahwa saksi menerangkan Rekapitulasi di Kecamatan Sibolga Utara, kami
laksanakan pada hari jumat 14 Mei 2010 dihadiri oleh Ketua dan Anggota
PPK, Seluruh Ketua PPS dan Anggota PPS se-Kecamatan Sibolga Utara, Saksi
pasangan calon dari nomor urut 2, saksi pasangan calon nomor urut 3, saksi
pasangan calon nomor urut 4, dan saksi pasangan calon nomor urut 5, dan
Ketua Panwas Kecamatan Sibolga Utara.
- Bahwa ada pukul 13:30 ada kerusuhan massa yang memakai atribut 1 OKP
menyerang kantor PPK Sibolga Utara (kantor Camat) dan ada kata-kata
“Bunuh, ketua PPK” sehingga proses rekapitulasi tidak dapat dilanjutkan.
- Bahwa saksi menerangkan kemudian Anggota PPK dan Sekretaris PPK
menghubungi saksi dan memberitahukan melalui handphone bahwasanya
kotak suara yang dari Kecamatan Sibolga Utara itu sudah dibawa ke
Malpolres oleh Kepolisian.
- Bahwa penghitungan kemudian dilanjutkan dengan dipimpin oleh saksi di
Polres, pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2010, dimulai pukul 15.00 dihadiri
oleh Anggota KPU (Serin Gultom, Aswin Caniago, Munang Sihombing)
51
Panwas, Polresta, PPK, PPS dan saksi pasangan calon nomor urut 2 dan
pasangan calon nomor urut 3.
- Bahwa saat itu ada protes dari saksi pasangan calon nomor urut 3 tentang
tempat pelaksanaan penghitungan dan tentang DPT saat penghitungan TPS 1
Kelurahan Simaremare. Namun ternyata DPT yang dipegang oleh Saksi calon
nomor urut 3 itu, bukan DPT yang disahkan oleh Ketua PPS dan Anggota PPS
Kelurahan Simaremare.
- Bahwa jumlah pemilih yang terdaftar di DPT Kecamatan Sibolga Utara adalah
14.447. Yang menggunakan hak pilih sejumlah 10.584. Suara tidak sah
sejumlah 119. Suara rusak atau keliru dicoblos sejumlah 11. Sisa surat suara
4.197. Yang memperoleh suara terbanyak yaitu pasangan calon nomor urut 2
yaitu sejumlah 4.835. Pasangan calon nomor urut 3 mendapatkan 2.840
suara. Pasangan nomor urut 5 memperoleh 2.468 suara.
- Bahwa pleno di tingkat Kota Sibolga dilaksanakan pada hari Senin 17 Mei
2010 di Polres, yang dilaksanakan oleh KPU Kota Sibolga
- Bahwa pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan aman, tertib, damai,
dan demokratis.
4. ALI WARDANA PANGABEAN (ANGGOTA PPK SIBOLGA SELATAN)
- Bahwa terjadi kerusuhan massa menyerang kantor PPK Sibolga Selatan
(kantor Camat) pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat
kecamatan yang dihadiri Polisi, Kapolsek Selatan, Panwas, PPK, PPS dan
saksi pasangan calon nomor urut 2 dan pasangan calon nomor urut 3. Kotak
suara kemudian diamankan oleh polisi.
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 15 Mei 2010 pukul 19:00 saksi
ditelepon oleh ketua KPU beserta Anggota untuk datang ke kantor Polisi,
untuk melakukan penghitungan tingkat kecamatan. Saksi kemudian
menghadiri undangan tersebut. Hanya ada dua anggota PPK yang hadir
beserta Panwas kecamatan dan 2 PPS, karena itulah kemudian rapat diambil
alih oleh KPU. Namun secara teknis PPK menghitung.
- Bahwa jumlah pemilihnya adalah 22.871. Suara sah 14.990, suara tidak sah
122, suara rusak 43, surat suara tidak terpakai 8.288. Hasil perolehan suara
52
calon 1 sejumlah 147, calon 2 sejumlah 7.314, calon 3 sejumlah 6.426, calon
4 sejumlah 103, calon 5 sejumlah 1.000.
5. IMRAN SEBASTIAN SIMORANGKIR (WAKIL KETUA DPRD KOTA
SIBOLGA)
- Bahwa saksi menyatakan anggota dan pimpinan DPRD tidak mengetahui
tentang surat dari DPRD yang ditujukan kepada KPU Kota Sibolga tentang
penundaan pelaksaan penghitungan Pemilukada Kota Sibolga, dan surat
tersebut tidak termasuk dalam agenda rapat DPRD.
- Merespon pernyataan Ketua DPRD bahwa ketika rapat surat penundaan
pelaksaan penghitungan Pemilukada Kota Sibolga hanya ada Ketua DPRD dan
Fraksi PAN, saksi menyampaikan bahwa di DPRD Kota Sibolga tidak ada
Fraksi PAN. Yang ada hanya Fraksi Gabungan dan Fraksi Golkar. Surat
tersebut memang ada, namun tidak disampaikan kepada unsur Pimpinan.
Termasuk juga tidak disampaikan kepada saksi. Sehingga dalam hal ini saksi
tidak mengetahui bahwa ada surat masuk.
6. SYAHLAN TANJUNG
- Bahwa M. Syarfi Hutauruk bersama saksi telah menempuh sekolah di Sekolah
Dasar Negeri Pasar Sorkam dari kelas 1 sampai kelas 6 dan akhirnya tamat
pada tahun 1973 dengan Raslan Tanjung sebagai Kepala Sekolahnya.
Sebagai bukti, saksi membawa foto kopi ijazah saksi yang bernomor Stambuk
144, sedangkan Stambuk nomor stambuk M. Syarfi Hutauruk 151.
- Bahwa setelah tamat dari sekolah SD, M. Syarfi menyambung ke Madrasah
Tsanawiyah Candung Bukit Tinggi, dan saksi menyambung di SMP Negeri 1
Sibolga.
[2.5] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait
Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah
Kota Sibolga, Drs. HM Syafri Hutauruk dan Marudut Situmorang memberi
keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27
Mei 2010, menguraikan sebagai berikut:
Demokrasi sebagai sebuah sistem politik yang telah menjadi pilihan dan
komitmen bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, saat ini telah
53
dinodai oleh sikap dan perilaku segelintir elit politik kota sibolga yang haus
akan kekuasaan dengan mempertontonkan perilaku politik rendahan.
Menjadi pertanyaan besar bagi kita semua, apakah masih pantas bagi
mereka-mereka yang telah mencederai demokrasi untuk mendapatkan
kehormatan dilembaga yang terhormat ini.Melalui mahkamah konstitusi ini, kami
meletakkan harapan untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya .
KEDUDUKAN PEMOHON PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010, sebagaimana termuat dalam
Berita Acara Nomor 270/27/KPU-SBG/2010, dimana PIHAK TERKAIT mendapatkan
Nomor Urut 2;
2. Bahwa komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga mengeluarkan Keputusan tentang
Penetapan dan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010, sesuai Berita Acara Nomor
270/27/KPU-SBG/2010 tanggal 17 Mei 2010 dan menempatkan Pihak Terkait
sebagai pemenang (calon terpilih) Pemilukada Kota Sibolga dengan perolehan
jumlah suara 20.493 suara setara dengan (46,28%);
3. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2010, Calon Nomor Urut 3, selanjutnya disebut sebagai
Pemohon, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun
2010 dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota atau Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga Tahun 2010, mengajukan
Permohonan Keberatan dan Pembatalan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam
perkara permohonan sengketa penetapan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 dan terdaftar dalam register perkara Nomor
17/PHPU.D-VIII/2010 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada intinya
menurut para pemohon disebabkan karena ditemukannya berbagai kesalahan dan
pelanggaran penyelenggaraan Pemilu dan mengakibatkan berkurangnya/hilangnya
jumlah suara PEMOHON yaitu :
- Kecurangan yang massiv, terstruktur dan sistemik yang dilakukan oleh Termohon
(KPU Sibolga) dan Pihak Terkait (posita no.8);
- Nomor Induk kependudukan bermasalah (NIK ganda dan NIK proses diluar
Kota Sibolga) (posita no. 9-12);
54
- Ijasah SD Pihak Terkait bermasalah (13-14)
- Surat Pemberitahuan tidak sampai ke calon pemilih, sehingga merugikan
Pemohon (posita no.17)
- Saat Perhitungan Suara terjadi kerusuhan dan selanjutnya Perhitungan
rekapitulasi di kantor Mapolresta Sibolga, karena ada kerusuhan, dan tidak
dihadiri oleh Saksi 1,3,4, dan 5 (posita no. 18-28);
- Walikota Incumbent (Mertua Calon Wakil Walikota Terpilih) pihak yang
bertanggung jawab terhadap penggelembungan NIK, (posita no. 29);
- NIK bermasalah, dan kertas suara dibawah kekuasaan Tim Sukses Pihak
Terkait dan pengerahan massa d a r i luar daerah, menguntungkan Pihak
Terkait (posita no. 30)
4. Bahwa didalam Permohonan Keberatan dan Pembatalan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 tersebut, yakni
Permohonan PEMOHON , pada posita nomor-nomor tersebut diatas, yang
menyebutkan atau dihubung-hubungkan dengan nama PIHAK TERKAIT atas
dugaaan telah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilukada Kota
Sibolga ahun 2010;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah,
Bab II Pasal 3 ayat (2) dan (3), berbunyi :
Ayat (2) : Pasangan calon selain Pemohon dapat menjadi Pihak Terkait dalam
perselisihan Hasil Pemilukada,
Ayat (3) : Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait dapat diwakili dan/atau
didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing yang mendapatkan surat kuasa
khusus dan/ atau surat keterangan untuk itu.
Dengan demikian, Pihak Terkait memenuhi syarat sebagai pihak terkait dalam perkara
Permohonan Sengketa Penetapan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Sibolga Tahun 2010 dan terdaftar dalam register perkara No. 17/PHPU.DVIII/
2010 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
6. Bahwa Pihak Terkait, hanya akan menanggapi perihal keberatan yang
berkaitan/dikaitkan dengan kedudukan PIHAK TERKAIT semata, namun tidak
menutup kemungkinan bagi PIHAK TERKAIT untuk juga memberikan tanggapan yang
dialamatkan kepada TERMOHON dalam hal ini KPU Kota Sibolga;
7. Bahwa secara Umum, permohonan PEMOHON sebenamya tidak masuk dalam
55
ranah sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenanqan Mahkamah Konstitusi, tapi
terkait dengan ranah proses penyelenggaraan Pemilu. Dan secara umum pula
penyelenggaraan Pemilukada di Kota Sibolga telah dilaksanakan sesuai dengan
mekanisme dan prosedur yang tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga permohonan PEMOHON sebenamya adalah terlambat dan
salah alamat, karena bukan merupakan sengketa hasil pilkada, tapi sengketa proses
penyelenggaraan pemilukada, SEHINGGGA BUKAN LAGI WEWENANG
MAHKAMAH KONSTITUSI, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan
mahkamah Konstitusi RI Nomor 15 Tahun 2008.
Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh
termohon yang mempengaruhi :
a. Penentuan Pasangan calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau
b. Terpilihnya Pasangan Calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Bahwa dapat dilihat dengan jelas berdasarkan fakta-fakta yang ada,
Pemilukada Kota Sibolga berjalan dengan sukses, terbukti dengan
ditetapkannya 5 (lima) pasang calon walikota dan wakil walikota sibolga serta
dengan partisipasi pemilih yang cukup tinggi, yang semuanya telah berjalan
cukup tertib, aman dan kondusif, meskipun pasca pemilukada terjadi
kerusuhan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akibat
ketidakpuasan hasil pemilukada yang dimenangkan (sementara) oleh PIHAK
TERKAIT;
9. Bahwa PIHAK TERKAIT telah mengikuti segala tahapan pelaksanaan
Pemilukada Kota Sibolga, mulai saat pencalonan, kampanye, pemungutan
suara sampai perhitungan hasil suara pemilukada, sesuai dengan yang telah
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan termasuk dan terutama
peraturan yang dibuat oleh KPU (Pusat) maupun KPU Kota Sibolga secara
konsisten dan bertanggung jawab, DENGAN PERLAKUAN YANG SAMA
DAN SEDERAJAT DARI TERMOHON;
10. Bahwa terkait dengan dalil dan klaim PEMOHON, akan PIHAK TERKAIT
uraikan sebagai berikut :
a. Bahwa posita PEMOHON nomor 8 pada pokoknya menyatakan "bahwa
sejak tahapan pemilukada sampai pelaksanaan serta penetapan
pasangan calon terpilih ditemukan kecurangan yang massiv, terstruktur,
dan sistemik yang dilakukan oleh Termohon dan PIHAK TERKAIT;
56
Atas dalil PEMOHON tersebut, dapat PIHAK TERKAIT jelaskan
bahwa seharusnya PEMOHON tidak terburu-buru menuduh dan
memfitnah Termohon dan PIHAK TERKAIT melakukan kecurangan,
tanpa memberi batasan yang jelas tentang rnakna kata massiv,
terstruktur dan sistemik. Tidak jelasnya batasan dan terminologi massiv,
terstruktur dan sistemik yang didalilkan oleh PEMOHON serta tidak
menunjukkan korelasinya dengan perolehan suara PIHAK TERKAIT,
menunjukkan bahwa PEMOHON hanya ingin menggiring asumsi yang
tidak berdasar fakta, karena data dan data menunjukkan semua proses
tahapan pemilukada Sibolga berjalan sesuai dengan mekanisme dan
prosedur yang berlaku.
Dengan demikian asumsi yang dibangun oleh PEMOHON harus ditolak
b. Bahwa posita PEMOHON nomor 9-12 pada pokoknya menyatakan
"ditemukan Nomor Induk Kependudukan (N/K) ganda sebesar 2450, NIK
dalam Proses 2960, NIK diluar kota 182 dan 183 (bukti P-8) yang
mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON.
Bahwa atas dalil PEMOHON tersebut dapat PIHAK TERKAIT
tegaskan bahwa jumlah calon pemilih sudah sesuai dengan data yang
valid dan Termohon sudah memberikan akses yang seluasluasnya
kepada semua pasangan calon untuk mendapatkannya, termasuk PIHAK
TERKAIT. Selanjutnya daftar sementara tersebut diverifikasi untuk
kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penentuan DPT adalah
yang diserahkan suatu tahapan yang sudah selesai dan PEMOHON
menyetujui DPT yang diserahkan oleh termohon tanpa ada keberatan,
sehingga sangat tidak masuk diakal apabila permasalahan DPT dalam
sengketa di Mahkamah Konstitusi RI.
Bahwa dalil PEMOHON tersebut diatas tidak benar dan tidak
beralasan dengan alasan bahwa ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap
(DPT) tidak ada relevansinya terhadap berkurang atau bertambahnya
perolehan suara pasangan calon tertentu. BAHWA DPT ADALAH DAFTAR
SESEORANG YANG MEMILIKI HAK SUARA DAN BEBAS UNTUK
MENENTUKAN AKAN MEMILIH PASANGAN CALON YANG
DIKEHENDAKI. PEMOHON keliru apabila menilai dan mengklaim bahwa
57
akibat ketidakakuratan DPT serta merta mengakibatkan perolehan nomor
urut 3 berkurang dan otomatis nomor urut 2 bertambah.
c. Bahwa posita PEMOHON nomor 13-14 pada pokoknya menyatakan bahwa
"Termohon sejak awal tahapan Pemilikada sangat patut diduga telah
melakukan pemaksaan dengan meloloskan Calon Walikota nomor urut 2
(PIHAK TERKAIT) , meski sangat patut diduga tidak memiliki ijasah SD"
Atas dalil PEMOHON tersebut, dapat PIHAK TERKAIT jelaskan
bahwa tuduhan PEMOHON adalah sangat tidak berdasar dan mengadaada.
Data dan fakta telah menunjukkan bahwa pada saat verifikasi PIHAK
TERKAIT telah dinyatakan lolos dan dinyatakan memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara KPU Kota Sibolga Nomor
270/25/KPU-SBG/2010 tanggI 24 Maret 2010, dan tentunya Pihak
PEMOHON juga telah menandatangani berita acara dimaksud.
Dapat PIHAK TERKAIT tegaskan bahwa Calon Walikota Pasangan
nomor urut 2 telah banyak melalui proses verifikasi dalam kontestasi
jabatan .publik sebelumnya. PIHAK TERKAIT pemah menjabat sebagai
anggota dan Pimpinan Komisi IV DPR RI, Jabatan terhormat yang juga
mensyaratkan adanya proses verifikasi administratif riwayat pendidikan,
yang tidak kalah ketat dan rumitnya. Fakta dan data teIah menunjukkan
bahwa PIHAK TERKAIT adalah bergelar akhir "Drs", status gelar yang
tidak akan pemah dicapai oleh PIHAK TERKAIT DAPATKAN, APABILA
LEVEL SD, SMP, dan SMA tidak dilalui dengan baik oleh PIHAK
TERKAIT.
Dengan data dan fakta yang sedemikian terang benderang tersebut,
amatlah naif apabila masih mempertanyakan ijasah SD, sehingga menurut
pendapat PIHAK TERKAIT, dalil PEMOHON yang sedemikian itu MENGADAADA
dan HARUS LAH DITOLAK.
d. Bahwa posita PEMOHON nomor 17 pada pokoknya menyatakan bahwa "Surat
Pemberitahuan tidak sampai kecalon pemilih, sehingga merugikan
PEMOHON".
Atas dalil PEMOHON tersebut dapat PIHAK TERKAIT jelaskan bahwa
dalil tersebut berhubungan dengan point sebelumnya terkait dengan
DPT. Bahwa dalil PEMOHON tersebut diatas tidak benar dan tidak
beralasan dengan alasan bahwa calon pemilih yang telah atau belum
58
masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada relevansinya terhadap
berkurang atau bertambahnya perolehan suara pasangan calon tertentu.
BAHWA CALON PEMILIH YANG TERDAPAT DALAM DPT ADALAH
DAFTAR SESEORANG YANG MEMILIKI HAK SUARA DAN BEBAS
UNTUK MENENTUKAN AKAN MEMILIH PASANGAN CALON YANG
DIKEHENDAKI. PEMOHON SANGAT KELIRU apabila menilai dari mengklaim
bahwa akibat ketidakakuratan DPT serta merta mengakibatkan perolehan
nomor urut 3 berkurang dan otomatis nomor urut 2 bertambah, karena
bisa jadi sebaliknya bahwa justru suara PEMOHON tidak bertambah dan
jumlah suara PIHAK TERKAIT yang bertambah banyak
e. Bahwa posita PEMOHON nomor 18-28 pada pokoknya menyatakan
bahwa " Saat Perhitungan Suara terjadi Kerusuhan dan selanjutnya
Perhitungan rekapitulasi di kantor Mapolresta Sibolga, karena ada
kerusuhan, dan tidak dihadiri oleh Saksi 1,3,4, dan 5"
Bahwa atas dalil tersebut, PIHAK TERKAIT sampaikan bahwa pihak
TERMOHON Iah (KPU Sibolga) yang berkompeten untuk menjelaskan.
Namun demikian PIHAK TERKAIT perlu sampaikan pula bahwa
kelancaran dan kesuksesan PEMILUKADA Kota Sibolga Tahun 2010
yang sudah direncanakan dengan sangat balk, tiba-tiba dicederai oleh ulah
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil keuntungan
dengan cara yang tidak bertanggung jawab pula. PIHAK TERKAIT tidak akan
menuduh pihak mana yang harus bertanggung jawab, tapi sebagai pasangan
calon yang sudah unggul dalam perhitungan sementara, menjadi pihak yang
sangat dirugikan dengan adanya kerusuhan tersebut.
Selanjutnya tentang perhitungan suara di Mapolresta, dan tidak dilakukan di
PPK, karena memang kondisi yang tidak memungkinkan, karena demi
keamanan surat suara dan petugas Penghitung suara, maka TERMOHON
mengambil sikap dengan meminta perlindungan aparat yang berwenang untuk
melakukan perhitungan suara. Itu semua berpulang kepada kebijakan
TERMOHON (KPU Kota Sibolga), lembaga yang paling bertanggung jawab
terhadap sukses dan paripumanya Pemilukada Kota Sibolga, yang telah
banyak menyita waktu, tenaga dan biaya (APBD) yang cukup besar.
Yang perlu PIHAK TERKAIT tegaskan adalah bahwa penghitungan di
Mapolresta adalah hal teknis karena merespon kondisi darurat akibat
59
kerusuhan, tanpa menciderai hasil suara dari semua tempat pemungutan
suara (TPS) di seluruh Kota Sibolga. Atas tindakan Termohon yang cepat
tanggap tersebut, tentu harus mendapatkan apresiasi yang setinggitingginya.
PIHAK TERKAIT tidak mendapatkan manfaat ataupun
mudharat karena perhitungan di Mapolresta tersebut, sehingga tidak
keberatan terhadap kebijakan Termohon.
Bahwa posita PEMOHON nomor 29 pada pokoknya menyatakan
bahwa "Walikota Incumbent (Mertua calon Wakil Walikota Terpilih) pihak yang
bertanggung jawab terhadap penggelembungan NlK"
Bahwa tuduhan PEMOHON yang menyatakan bahwa bapak
mertua salah satu PIHAK TERKAIT (Walikota Incumbent) yang paling
bertanggung jawab terhadap penggelembungan NIK, adalah tuduhan
dan fitnah yang tidak mendasar. Seharusnya apabila PEMOHON
menemukan bukti dan fakta hukum yang cukup, maka persoalan
tersebut segera diajukan oleh PEMOHON ke Panwaslu dan Panwaslu
berkewajiban untuk menilai dan memvertifikasi kebenaran laporan
tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti Ice kepolisian dan pengadilan.
Persoalan tersebut bukannya diajukan dalam sidang sengketa hasil
pemilukada di Mahkamah Konstittisi,, karena hal ini adalah bagian dari
proses pemilukada.
Apabila ada pengaduan berdasarkan fakta hukum yang benar,
maka dengan senang hati bapak mertua PIHAK TERKAIT akan ikut
memberikan klarifikasi. Namun demikian sampai saat ini, bapak
mertua salah satu PIHAK TERKAIT tidak pemah dimintai keterangan
perihal tersebut.
Sekali lagi PIHAK TERKAIT tegaskan bahwa PIHAK TERKAIT
tidak pemah meminta perlakuan khusus (previege) dan PIHAK
TERKAIT selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku dalam
pemilukada, dengan menghormati peran masing-masing pihak, antara
lain KPU Kota Sibolga, Panwaslu Kota Sibolga, Pemerintah Kota
beserta jajaran dibawahnya, DPRD Kota, bahkan stake holder lain,
misalnya LSM, Pars, Perguruan Tinggi untuk memberikan
sumbangsih dan kontribusi terbaik bagi sukses dan lancamya
pemilukada Kota Sibolga.
60
Bahwa dengan demikian PIHAK TERKAIT menolak denga tegas
tuduhan pemohon dan sepatutnya dalil PEMOHON HARUS DITOLAK.
f. Bahwa posita PEMOHON nomor 3 pada pokoknya menyatakan "bahwa NIK
bermasalah, dan kertas suara dibawah kekuasaan Tim Sukses PIHAK
TERKAIT dan Pengerahan Massa dari Luar Daerah, menguntungkan
PIHAK TERKAIT. Oleh Karena itu suara PIHAK TERKAIT harus dikurangi
dengan Jumlah NIK ganda tersebut "
Atas dalil PEMOHON tersebut PIHAK TERKAIT tegaskan bahwa
uraian PEMOHON KABUR, karena PEMOHON tidak dapat menjelaskan
korelasi antara perbuatan PIHAK 1ERKAIT dengan bertambahnya angkla
perolehan suara PIHAK TERKAIT.
Dalil semacam itu adalah absurd dan sumir atau rnenyederhanakan
persoalan. Sebagaimana diuraikan sebelumnya bahwa DPT adalah Daftar
Pemilih yang memiliki hak dan kehendak babas untuk menentukan dan
memilih pasangan calon yang dikehendaki.
Hal mana bisa terjadi bahwa DPT bermasalah tersebut adalah suara
yang (akan) memilih pasangan nomor urut 2 (PIHAK TERKAIT) atau
sebenarnya pemilih-pemilih yang (akan) menggunakan hak suaranya untuk
pasangan calon nomor urut 1,4, atau 5.
Apabila hal tersebut yang terjadi, maka mengacu pada hukum
perdata, sebagaimana teori pembagian harta Pailit (boedel pailit) seluruh
pasangan calon adalah "kreditur konkuren". Tidak ada pasangan calon
yang menjadi kreditur prefiren/separatis dan memiliki hak preferen atau
separatis, yang bisa mengklaim DPT bermasalah secara otomatis
menjadi haknya.
Pembagian suara kreditur konkuren adalah rmendapatkan bagian
yang sama denga prinsip "pari passu pro rata parte".
Apabila logika tersebut dibalik, quod non, mengikuti alur pikir
pemohon, maka jumlah suara bermasalah (NIK ganda) yang tidak jelas
korelasinya akan memilih pasangan calon yang mana, maka seluruh NIK
Ganda harus dibagi lima dan menjadi pengurang perolehan suara masingmasing
dengan perhitungan:
DPT bermasalah/NIK Ganda (5.592):5 = 1118 pemilih.
Dengan demikian pasangan calon nomor urut 2 tetap akan
61
memenangkan Pemilukada Kota Sibolga, dengan jumlah suara:
1. Nomor urut 1 : 526 - 1118 = -592 (0%)
2. Nomor urut 2 : 20493 – 1118 = 17375 (48,42%)
3. Nomor Urut 3 : 18148 – 1118 = 17030 (42,56%)
4. Nomor Urut 4 : 394 – 1118 = -724 (0%)
5. Nomor Urut 5 : 4724 – 1118 = 3606 (9,01%)
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima/mengabulkan dan menyatakan Pemohon sebagai Pihak Terkait
dalam perkara permohonan sengketa penetapan hasil pemilihan umum
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 register perkara nomor
17/PHPU.D-VIII/2010 di Mahkamah Konstitusi RI;
2. Menyatakan bahwa dalil-dalil pihak terkait adalah benar;
3. Menolak permohonan keberatan dan pembatalan penetapan hasil Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 sebagaimana
dimaksud dalam perkara permohonan sengketa penetapan hasil pemilihan
umum Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 register nomor
17/PHPU.D-VIII/2010 untuk seluruhnya;
4. Menyatakan bahwa dalil-dalil Pemohon adalah tidak benar;
5. Menyatakan Sah dan Mengikat secara hukum keputusan KPU Kota Sibolga
nomor 16 Tahun 2010 tentang penetapan calon terpilih hasil Pemilukada
Kota Sibolga berdasarkan berita acara nomor 270/34/KPUSBG/2010
tanggal 17 Mei 2010
6. Menyatakan Sah demi Hukum Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2010
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil keterangannya, Pihak
Terkait mengajukan alat bukti tulis yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
Bukti PT-19, sebagai berikut:
1. Bukti PT-1 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 270/25/KPU-SBG/2010 tertanggal 24 Maret 2010 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Kota
Sibolga Tahun 2010;
2. Bukti PT-2 : Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga
Nomor 270/27/KPU-SBG/2010 tertanggal 26 Maret 2010 Tentang
62
Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Kota Sibolga Tahun 2010;
3. Bukti PT-3 : Fotokopi Form Model C5-KWK, C2-KWK, C1-KWK beserta
lampiran;
4. Bukti PT-4 : Fotokopi Form Model D A1 KWK, D A2 KWK beserta lampiran;
5. Bukti PT-5 : Fotokopi Form Model D A1-KWK, D A2 KWK beserta lampiran;
6. Bukti PT-6 : Fotokopi Form Model D A1-KWK, D A2 KWK beserta
lampiran;
7. Bukti PT-7 : Fotokopi Form Model D A1-KWK, D A2-KWK beserta
lampiran;
8. Bukti PT-8 : Fotokopi Form Model D B1-KWK beserta lampiran;
9. Bukti PT-9 : Fotokopi Berita Acara Penetapan Calon Terpilih Walikota
dan Wakil Walikota Sibolga periode Tahun 2010-2015
Nomor 270/34/Komisi Pemilihan Umum-SBG/2010
tertanggal 17 Mei 2010;
10. Bukti PT-10 : Fotokopi Keputusan KPU Kota Sibolga Nomor 16 Tahun
2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilu
Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010 tertanggal
17 Mei 2010;
11. Bukti PT-11 : Fotokopi Surat Tanda Lupus Sementara Ujian Persamaan
Madrasah Ibtidaijah Negeri (MIN) Tahun Ajaran 1973 Nomor
067/MIN/1973 tertanggal 26 Desember 1973 an M. Syafri
Ht. Uruk;
12. Bukti PT-12 : Fotokopi Surat Keterangan yang diterbitkan oleh
Departemen Agama Cantor Wilayah Provinsi Sumatera
Utara Nomor KW.02/5-a/PP.00.4/23/Ktr/2010 tertanggal 1
Maret 2010;
13. Bukti PT-13 : Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor
11/PDT.P/2010/PN.SBG tertanggal 12 Februari 2010 tentang
Penambahan dan Perbaikan serta Penggunaan Nama Pihak
Terkait Syafri Hutauruk;
14. Bukti PT-14 : Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Sibolga
Nomor 14/PDT.P/2010/PN.SBG tertanggal 23 Februari 2010
tentang Perbaikan tanggal kelahiran Pihak Terkait Syafri
63
Hutauruk;
15. Bukti PT-15 : Fotokopi Salinan Penetapan PengadilanNegeri Sibolga
Nomor 17/PDT.P/2010/PN.SBG tertanggal 1 Maret 2010
tentang perbaikan namaPihak Terkait;
16. Bukti PT-16 : Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat
Relajar yang rusak Nomor 911/83/V/89 tertanggal 31 Mei
1989;
17. Bukti PT-17 : Fotokopi Surat Pernyataan Kesaksian yang diperbuat oleh
Muller Siburian tertanggal 25 Mei 2010;
18. Bukti PT-18 : Fotokopi Surat Tanda Tamat Relajar Sekolah Dasar 6 tahuh
SD Model II Aa Nomor.73190 an M. Sarpi tertanggal 10
Desember 1973;
19. Bukti PT-19 : Fotokopi Berita Acara Nomor 270/26/Komisi Pemilihan
Umum-SBG/2010 tertanggal 25 Maret 2010 tentang
Penetapan Jumlah Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah TPS
untuk Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2010;
Selain itu, Pihak Terkait mengajukan 4 (empat) orang saksi, yang
didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 2 Juni 2010, menerangkan
sebagai berikut:
1. MUHAMMAD ZAHRIN PILIANG
- Bahwa saksi adalah teman bermain waktu kecil bersama Sarfi Hutahuruk.
- Bahwa saksi adalah adik kelas Syafri tamat tahun 1972 menyelesaikan
pendidikan SD bersama Sahlan dan Syafri dengan ijazah yang sama dengan
Nomor Daftar Induk 095.
- Bahwa saksi melanjutkan pendidikan ke Bukit Tinggi 1 tahun kemudian
menyusul Saudara Syarfi Hutauruk dan kembali satu sekolah.
- Bahwa adanya pernyataan yang menyatakan ijazah Syarfi palsu adalah tidak
benar dan kalau stambuk hilang
- Bahwa ibu Yuliani tidak banyak tahu tentang murid-murid masa lalu di SD
dimana dia bertugas sekarang ini;
2. M. ZEN PILIANG
- Bahwa saksi adalah Guru tempat Syafri bersekolah;
64
- Bahwa syafri adalah teman sekolah dari anak saksi yang bernama Zahrin
yang bersekolah ditemapt saksi menjadi guru;
- Bahwa saksi pernah menjadi Wali Kelas Syafri pada saat Sayfri bersekolah di
SD tersebut;
- Bahwa saksi sudah menganggap Syafri seperti anak sendiri.
3. WISRAN SIHOMBING
- Bahwa H. Muhammad Syarfi Hutauruk adalah abang kelas saya saksi
- Bahwa pada tahun 1973 saksi berada di kelas 3 dan syafri di kelas 6 serta
saksi tamat tahun 1973 sedangkan Syafri tamat tahun 1976, dan sebagai
wali kelas 6 waktu adalah Bapak H. M. Zen Piliang dan kepala sekolahnya
Almarhum Raslan Tanjung.
- Bahwa tim dari KPU datang melakukan verifikasi ke SD untuk meminta
penjelasan tentang ijazah Sarfi
- Bahwa KPU menunjukan dan menanyakan ijazah pengganti dari Sarfi, kepada
Ibu Yuliani
- Bahwa Ibu Yuliani baru mengajar satu tahun di SD tersebut sehingga tidak
kenal dengan murid yang sudah lama;
- Bahwa saksi mengenali tanda tangan pada ijazah SD Syafri yaitu
ditandatangani oleh Pak Jairuz;
- Bahwa pada saat proses verifikasi ke SD tersebut, pihak KPU tidak melaukan
penekanan kepada Ibu Yuliani
4. HENDRA SAHPUTRA
- Bahwa proses penetapan DPT, KPU telah mengundang seluruh Tim
Kampanye dari Pasangan Calon, Panwaslu dan Kepala Kantor Catatan Sipil
mewakili perintah;
- Bahwa tidak ada keberatan dari tamu undangan yang menghadiri proses
penetapan DPT tersebut dan juga menandatangani daftar hadir dan
diserahkan softcopy DPT;
- Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara di TPS, tidak ada keberatan
dari pasangan calon lain ataupun saksinya;
65
- Bahwa ada tenggang waktu 2 hari sebelum terjadi kerusuhan tanggal 14 Mei
2010;
- Bahwa bila ada keberatan dari saksi pasangan calon, seyogyanya ada catatan
keberatan yang diisi oleh saksi pasangan calon tersebut
[2.7] Menimbang bahwa Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait
menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada tanggal 3 Juni 2010, yang pada pokoknya para pihak tetap dengan
pendiriannya;
[2.8] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan
Pemohon adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Sibolga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilihan
Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2010, tanggal 17 Mei
2010, yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
66
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal
236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan
kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi
paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
67
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Sibolga sesuai
dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2010
tentang Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil
Walikota Kota Sibolga Tahun 2010, tanggal 17 Mei 2010, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2010, Pemohon adalah
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun 2010, Nomor
Urut 3 (vide Bukti Bukti P-4 = T-2);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
68
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Sibolga
Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Sibolga Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penetapan Calon
Terpilih Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga Tahun
2010, tanggal 17 Mei 2010 (vide Bukti P-6 = Bukti T-3);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 18 Mei 2010, Rabu,
19 Mei 2010, dan Kamis, 20 Mei 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 100/PAN.MK/2010, sehingga permohonan
Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan;
Syarat Formal Pengajuan Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa selain itu, Termohon mengajukan eksepsi yang pada
pokoknya mendalilkan bahwa dasar hukum permohonan Pemohon tidak jelas
(obscuur libel) dan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK Nomor 15 Tahun 2008. Terhadap dalil-dalil
tersebut Mahkamah berpendapat bahwa dalil Termohon sangat berkaitan erat
dengan pokok permohonan, sehingga eksepsi dimaksud akan dipertimbangkan
bersama pokok permohonan;
[3.13] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu
yang ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak (Pemohon,
69
Termohon, dan Pihak Terkait), bukti-bukti surat dari Pemohon, Termohon, dan
Pihak Terkait, serta keterangan para saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak
Terkait, sebagai berikut:
Pokok Permohonan
[3.13.1] Bahwa Pemohon mendalilkan dalam penyelenggaraan Pemilukada
Kota Sibolga telah ditemukan kecurangan-kecurangan yang masif, terstruktur
dan sistematis yang dilakukan oleh Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut
2 yang menciderai demokrasi dan melukai azas-azas pemilihan umum yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Terhadap dalil Pemohon
tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa yang dimaksud pelanggaran masif,
sistematis dan terstruktur adalah pelanggaran yang melibatkan sedemikian
banyak orang, direncanakan secara matang, dan melibatkan pejabat serta
penyelenggara pemilu secara berjenjang, sedangkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan, pelanggaran tersebut tidak terjadi secara masif, sistematis
dan terstruktur, baik yang dilakukan oleh Pemohon atau pihak lainnya yang
ditujukan untuk memenangkan salah satu pihak, karena itu dalil Pemohon
tersebut tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan;
[3.13.2] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan telah
ditemukannya DPT ganda sebanyak 2450, NIK dalam proses sebanyak 2960,
NIK Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 182, adanya Pemilih yang
didaftarkan dalam DPT hanya berdasarkan surat keterangan domisili dari
Kelurahan sebagai persyaratan untuk turut serta memberikan suara sebanyak
303 pemilih, adanya 18 Pemilih yang tidak bertempat tinggal sesuai DPT,
adanya 34 Pemilih yang beralamat fiktif, adanya penggelembungan jumlah oleh
Pemilih yang dilakukan oleh Lurah Sibolga Ilir dan ditemukan adanya 8.538
Surat Pemberitahuan Panggilan untuk memberikan hak suara di TPS yang tidak
diserahkan kepada Pemilih, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
§ berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon di persidangan,
Pemohon tidak dapat menyebutkan di TPS mana DPT ganda sebanyak 2450,
NIK dalam proses sebanyak 2960 dan NIK Kabupaten Tapanuli Tengah
sebanyak tersebut telah menyebabkan terjadinya kerugian terhadap
Pemohon, sehingga perolehan suara Pemohon menjadi hilang. Sebaliknya
70
bukti tertulis yang diajukan oleh Termohon yaitu Rekapitulasi Hasil
Pengitungan Perolehan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 di tingkat PPK Kecamatan Sibolga Utara
(Bukti T-10), Kecamatan Sibolga Sambas (Bukti T-11), Kecamatan Sibolga
Selatan (Bukti T-12), Kecamatan Sibolga Kota (Bukti T-13), ternyata tidak
terdapat keberatan-keberatan yang diajukan oleh saksi-saksi Pasangan
Calon kepada Termohon pada saat rekapitulasi penghitungan suara tentang
ditemukannya DPT ganda sebanyak 2450, NIK dalam proses sebanyak 2960,
NIK Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 182. Sedangkan form keberatan
Model DA 2-KWK yang diisi oleh saksi Pemohon di Kecamatan Sibolga Utara
tidak terkait dengan ditemukannya DPT ganda sebanyak 2450, NIK dalam
proses sebanyak 2960, dan NIK Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 182,
tetapi terkait dengan adanya perbedaan perolehan suara pasangan calon
Nomor Urut 3 di TPS 6 yang berjumlah 96 yang menurut saksi Pemohon
seharusnya berjumlah 26 suara;
§ Bahwa menurut keterangan Termohon dan saksi dari Pihak Terkait dalam
persidangan, semua Tim Kampanye Pasangan Calon telah menerima soft
copy DPT Pemilukada Kota Sibolga Tahun 2010 pada tanggal 25 Maret
2010, setelah sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2010 Termohon melakukan
Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-Kota Sibolga yang
juga dihadiri oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Kota Sibolga Tahun 2010 dan tanpa adanya keberatan dari Tim
Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun
2010 terhadap penetapan DPT dimaksud (vide bukti T-5, T-26);
§ Bahwa menurut keterangan Termohon, Surat Pemberitahuan Waktu dan
Tempat Pemungutan Suara (Model C6-KWK) sebanyak 8.538 tersebut telah
dikembalikan kepada Termohon dan tidak digunakan, dikarenakan pemilik
identitas yang tertera di dalam Surat Pemberitahuan Model C6-KWK tersebut
tidak diketemukan. Menurut Mahkamah, seandainya pun Surat
Pemberitahuan Model C6-KWK tersebut digunakan oleh pemilih yang
bersangkutan, maka tidak dapat dipastikan pemilih tersebut akan memilih
Pemohon.
71
Dengan demikian menurut Mahkamah, dalil Pemohon terkait DPT ganda, NIK
dalam proses, NIK Kabupaten Tapanuli Tengah, Pemilih fiktif dan
penggelembungan jumlah Pemilih, tidak terbukti dan harus dikesampingkan;
[3.13.3] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan salah satu Calon
Walikota dengan Nomor Urut 2 yaitu Drs. H. M. Syarfi Hutauruk patut diduga
tidak memiliki ijazah SD pada saat pendaftaran bakal calon Walikota dan
menggunakan Surat Keterangan Pengganti Surat Tanda Tamat Belajar yang
rusak bernomor 911/83/D/89 yang diterbitkan oleh Sekolah Dasar Negeri Nomor
153024 tertanggal 31 Mei 1989 serta menggunakan tanda lulus sementara Ujian
Persamaan Madrasah Ibtidiyah Negeri (MIN) Nomor 067/MIN/1973 tanggal 26
Desember 1973 yang diduga palsu, berdasarkan fakta yang terungkap di
persidangan sebagaimana keterangan saksi Termohon (Syahlan Tanjung) dan
saksi Pihak Terkait (M. Zahrin Piliang, M. Zen Piliang dan Wisran Sihombing),
sebagai berikut:
- Bahwa M. Syarfi Hutauruk telah menempuh sekolah di Sekolah Dasar Negeri
Pasar Sorkam dari kelas 1 sampai kelas 6 dan tamat pada tahun 1973;
- Bahwa nomor stambuk M. Syarfi Hutauruk adalah 151;
- Bahwa ibu Yuliani tidak tahu tentang murid-murid masa lalu di SD Negeri
Pasar Sorkam karena Ibu Yuliani baru bertugas selama satu tahun;
- Bahwa Syarfi Hutauruk tamat pada Tahun 1973 dengan kepala sekolah
Almarhum Raslan Tanjung;
- Bahwa pada saat proses verifikasi ke SD tersebut, pihak Komisi Pemilihan
Umum Kota Sibolga tidak melakukan penekanan kepada Ibu Yuliani;
menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak terbukti sehingga harus
dikesampingkan;
[3.13.4] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan adanya 3 Camat
dari 4 Kecamatan di Kota Sibolga yang dimutasi secara mendadak ketika
tahapan Pemilukada Kota Sibolga, menurut Mahkamah hal tersebut bukan
merupakan bagian dari perselisihan Pemilukada yang dapat dinilai oleh
Mahkamah sehingga fakta tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan;
72
[3.13.5] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan adanya money
politic yang dilakukan oleh Tim Kampanye HM Syarfi Hutauruk-Marudut
Situmorang, sesuai laporan dari LSM Peduli Bangsa, Mahkamah berpendapat
bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dalil tersebut tidak
terbukti. Sesuai kesaksian Ketua Panwaslu Kota Sibolga, yang menyatakan
bahwa pengaduan dari LSM Peduli Bangsa tersebut hanya melalui surat dan
telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada Ketua LSM Peduli
Bangsa tetapi yang datang menghadiri pemanggilan adalah Sekretaris LSM
Peduli Bangsa. Hasil Penelitian Panwaslu Kota Sibolga berdasarkan hasil rapat
Pleno Panwaslu menyimpulkan bahwa pengaduan tersebut tidak cukup bukti.
Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil tersebut tidak beralasan;
[3.13.6] Bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi kerusuhan di
Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga Selatan dan Sibolga Sambas sehingga
Termohon melakukan penghitungan Rekapitulasi perolehan suara di Kantor
Mapolresta Sibolga dengan paksa tanpa dihadiri oleh PPK masing-masing dan
hanya dihadiri oleh saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2. Terhadap dalil
Pemohon tersebut Mahkamah berpendapat bahwa berdasarkan fakta yang
terungkap di persidangan sebagaimana keterangan Andartua Silaban (Anggota
PPK Sibolga Sambas), Syarif Siregar (Ketua PPK Sibolga Utara), Ali W.
Panggabean (Anggota PPK Sibolga Selatan), saksi Pihak Terkait Hendra
Sahputra dan kesaksian Sofyan S. Nasution (Ketua Panwaslu Kota Sibolga),
yang pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa undangan untuk menghadiri rapat rekapitulasi ulang hasil
penghitungan suara di Mapolresta berdasarkan undangan via telepon dari
Ketua KPU;
- Bahwa karena tidak cukup quorum, maka pemimpin rapat diambil alih oleh
KPU Kota Sibolga;
- Bahwa karena ada kerusuhan, anggota PPK, Panwaslu, dan KPU tidak tahu
dimana keberadaan kunci kotak suara sehingga KPU Kota Sibolga membuka
paksa kotak suara dengan disaksikan oleh Lurah, Panwas Kecamatan
Sibolga Sambas, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, dan Kapolres;
73
- Bahwa pada saat tahapan rekapitulasi tersebut kotak suara yang dibawa
masih dalam keadaan terkunci;
- Bahwa kerusuhan massa yang menyerang kantor PPK Sibolga Utara (kantor
Camat) dan ada kata-kata “Bunuh Ketua PPK” sehingga proses rekapitulasi
tidak dapat dilanjutkan;
- Bahwa kemudian Anggota PPK dan Sekretaris PPK menghubungi para saksi
pasangan calon dan memberitahukan melalui handphone bahwasanya kotak
suara dari Kecamatan Sibolga Utara sudah dibawa ke Mapolres oleh
Kepolisian;
- Bahwa proses penghitungan rekapitulasi di Mapolresta dilanjutkan pada hari
Sabtu, tanggal 15 Mei 2010, dimulai pukul 15.00 WIB dan dihadiri oleh
Anggota KPU, Panwaslu, Polresta, PPK, PPS, dan saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3;
- Bahwa pleno rekapitulasi di tingkat Kota Sibolga dilaksanakan pada hari
Senin, 17 Mei 2010, di Mapolres Sibolga, yang dilaksanakan oleh KPU Kota
Sibolga;
Mahkamah menilai tindakan KPU Kota Sibolga yang mengambil alih dan
melakukan rekapitulasi penghitungan suara di Mapolres Kota Sibolga beralasan,
berhubung dengan keadaan keamanan serta ketidakhadiran anggota PPK
karena masalah keamanan;
Bahwa selain itu, terkait Keputusan KPU Kota Sibolga yang memindahkan
tempat rekapitulasi penghitungan ulang tingkat PPK di Mapolresta Sibolga pasca
kerusuhan [vide Bukti T-22, T-23, T-25] menurut Mahkamah hal tersebut sudah
sesuai dengan Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 43 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 73
Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota
dan KPU Provinsi serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan
dan Pelantikan, yang menyatakan, “Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang
yang disebabkan kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan, dilaksanakan paling lama 5 (lima)
hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK, atau
KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi”;
74
Bahwa dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak
terbukti dan harus dikesampingkan;
[3.13.7] Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Ketua DPRD
Kota Sibolga telah mengajukan surat kepada KPU Kota Sibolga perihal
Penundaan Penghitungan Suara Hasil Pemilukada Kota Sibolga, berdasarkan
fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana keterangan saksi Imran
Sebastian Simorangkir (Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga), sebagai berikut:
- Bahwa anggota dan pimpinan DPRD Kota Sibolga tidak mengetahui tentang
surat dari Ketua DPRD Kota Sibolga yang ditujukan kepada KPU Kota
Sibolga tentang penundaan pelaksanaan penghitungan Pemilukada Kota
Sibolga, karena surat tersebut tidak termasuk dalam agenda rapat DPRD
Kota Sibolga;
- Bahwa pada saat rapat terkait surat penundaan pelaksanaan penghitungan
Pemilukada Kota Sibolga, anggota dan Pimpinan DPRD Kota Sibolga sedang
tidak berada di tempat, sehingga hanya Ketua DPRD Kota Sibolga yang
memutuskan untuk mengirimkan surat tersebut ke KPU Kota Sibolga tanpa
ada persetujuan dari anggota dan Pimpinan DPRD Kota Sibolga yang lain;
Mahkamah berpendapat, surat Ketua DPRD tersebut tidak dapat dianggap
sebagai surat resmi yang mewakili Pimpinan atau institusi DPRD, karena tanpa
sepengetahuan Pimpinan DPRD Kota Sibolga lainnya serta tanpa melakukan
rapat paripurna DPRD Kota Sibolga, sehingga secara hukum tidak mengikat.
Apalagi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan untuk
melanjutkan dan memindahkan proses penghitungan rekapitulasi suara adalah
kewenangan independen KPU Kota Sibolga sebagai penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian dalil Pemohon tersebut tidak beralasan hukum, sehingga
harus ditolak;
[3.13.8] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dan
alasan-alasan hukum permohonannya;
75
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan;
[4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[4.4] Eksepsi Termohon tidak beralasan;
[4.5] Pokok Permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh
Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, M.
Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, Harjono, dan
Maria Farida Indrati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal
76
sembilan bulan Juni tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan dalam Sidang Pleno
Terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal sebelas bulan Juni tahun dua ribu
sepuluh, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua
merangkap Anggota, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria
Farida Indrati, Harjono, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota,
didampingi oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon/Kuasanya, Termohon/Kuasanya, dan Pihak Terkait/Kuasanya.
KETUA,
ttd.
Moh. Mahfud MD.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
M. Akil Mochtar
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Hamdan Zoelva
ttd
Harjono
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
M. Arsyad Sanusi
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Hani Adhani